Linktodays.com – Simalungun. Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun Tahun 2024, terdapat sejumlah nama Anggota PPS yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran pada pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Anggota PPS. Senin, (27/05/2024).
Hal itu dapat dilihat di Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor; 33/PP.04.2-Pu/1208/4/2024. Pada tanggal 25 Mei 2024, dan Langsung di lakukan Pelantikan pada Minggu, (26/05/2024) sekitar pukul 07. 00 Wib sampai selesai.
Atas adanya kejanggalan itu, informasi yang didapatkan awak media ini pada saat Pelantikan Anggota PPS tersebut bahwa Sejumlah nama anggota PPS yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran tersebut turut hadir dalam pelantikan. Sementara keterangan yang di dapatkan awak media ini dari beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengatakan bahwa nama anggota PPS yang tidak memiliki Nomor pendaftaran itu dikarenakan pada saat seleksi tes tertulis dan wawancara yang mendaftar tidak hadir, maka otomatis ada kekurangan.
“Untuk menutupi kekurangan tersebut, maka Ketua KPU Simalungun memerintahkan kami untuk mencari satu orang yang bisa jadi anggota PPS,” terang salah seorang Anggota PPK tersebut.
Sementara itu terkait adanya anggota PPS di Kabupaten Simalungun yang tidak memilik Nomor Pendaftaran alias Siluman tersebut Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana mengatakan Bahwa hal itu dilakukan dengan cara metode kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga peduli pemilu dan lain-lain, untuk mengisi kekurangan pendaftar dan ditetapkan serta dilantik bersamaan dengan Anggota PPS hasil seleksi.
“Pada saat pendaftaran Calin Anggota PPS dibuka dan jumlah pelamar tidak mencapai 2 kali kebutuhan, KPU Kabupaten/Kota membuka perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Setelah perpanjangan pendaftaran 3 hari selesai dan masih terdapat kekurangan pendaftar, proses seleksi dilanjutkan ke seleksi administrasi, seleksi tertulis hingga wawancara.” Kata Ketua KPU Simalungun itu.
Johan juga menambahkan bahwa, dalam proses seleksi baik seleksi tertulis dan wawancara, ada juga nagori/kelurahan yang jumlah pendaftarnya 1 kali kebutuhan atau lebih namun akhirnya yang lulus ke tahap berikutnya kurang dari 1 kali kebutuhan akibat tidak hadir pada saat seleksi.
“Pemenuhan kekurangan pendaftar ini lah yang kemudian diisi dengan metode kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga peduli pemilu dll untuk mengisi kekurangan pndaftar dn ditetapkan serta dilantik bersamaan dengan Anggota PPS hasil seleksi.” Ujarnya.
Terpisah atas adanya Tanggapan Ketua KPU Simalungun tersebut, awak media ini mencoba melalukan konfirmasi ulang kepada salah satu Anggota PPK di Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa sejauh yang mereka ketahui, bahwa tidak ada kerja sama dengan pemerintah setempat atau yang lainnya untuk pemenuhan kekurangan Anggota PPS.
“Kaminya di suruh mencari, seperti di kecamatan kami, mana ada kerja sama ke Pemerintah setempat, yang di perintahkan ke kami agar mencari kekurangan Anggota PPS,” ujar Anggota PPK tersebut. (AS/Red)
Discussion about this post