Linktodays.com – Pematangsiantar. Puluhan Warga yang megatasnamakan Masyarakat Peduli Hukum melakukan Aksi Demonstrasi atau berunjuk rasa di Depan Kantor Polres Kota Pematangsiantar, jalan Sudirman. Senin (31/08/2020).
Aksi unjukrasa sejumlah Warga Masyarakat Peduli Hukum tersebut, berawal dari kasus dugaan perusakan tanaman di sebidang tanah pada tahun 2015 lalu, yang hingga saat ini diduga pelaku tidak kunjung ditangkap.
“Bahwa pada tanggal 09 Maret 2015, kami telah melaporkan pencurian dan pengrusakan tanaman milik kami ke Polsek Martoba dan disuruh ke Polres Pematangsiantar. Selanjutnya Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 kami telah di undang Polres Pematangsiantar, untuk gelar perkara yang dihadiri oleh pihak BPN dan Bapak Kapolres Slamet Lesiono pada saat itu,” Sebut Masyarakat Peduli Hukum itu pada surta pernyataan Aksi nya.
Baca Juga: Terkait Bandar Togel Diduga RP dan Puddin, Kapolres Siantar: Nanti Kita Tindaklanjuti
Selanjutnya mereka juga mengatakan, jika pada saat itu, bahwa terlapor tidak ada melaksanakan satupun yang diperintahkan oleh Kapolres Pematangsiantar dimasa Slamet Lusiono yaitu;

“Agar Paima boru Simatupang segera melaporkan ke Polres Siantar, Sdr Halasan Sitompul apabila memang tanda tangannya dipalsukan. Agar Paima boru Simatupang, untuk menghadirkan di Polres Pematangsiantar ahli Waris dari Buchari Siregar sebagai pemilik nama pada sertifikat jika memang benar bahwa tanah tersebut miliknya. Kemudian, agar tidak lagi melakukan dugaan perusakan dan pemaksaan terhadap pelapor, apa bila ibu Paima boru Simatupang melakukan intimidasi dan perusakan, Kapolres Akan menangkap dan memenjarakannya,” sebut, Masyarakat Peduli Hukum itu.
Sekedar Diketahui, bahwa Badan Perwakilan Pertanahan (BPN) Kota Pematangsiantar menyatakan sampai dengan saat ini, sertifikat tanah yang bernomor: 237, dengan luas 15.462M² masih utuh atas nama Buchari Siregar (Pelapor) bukan atas nama Paima boru Simatupang (Terlapor).
Selanjutnya, bahwa setelah lima tahun lamanya sejak gelar perkara tersebut 2015 yang lalu. Polres Pematangsiantar tidak ada memproses laporan pengaduan Buchari Siregar, walaupun ternyata Paima boru Simatupang tidak melaksanakan perintah Kapolres Pematangsiantar pada saat itu.
Maka, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Hukum itupun meminta kembali kepada Polres Kota Pematangsiantar agar segera menuntaskan serta memproses laporan pengaduan Buchari Siregar terhadap Paima boru Simatupang.
“Meminta kepada Kapolres Pematangsiantar agar memproses sampai tuntas ke Persidangan laporan kami atas tindak pidana dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh Paima boru Simatupan dkk. Meminta agar Polres Pematangsiantar bersikap adil dan sesuai ketentuan Hukum dan Perundang – undangan yang yang berlaku,” sebut Masyaraka Peduli Hukum itu, yang dibacakan melalui Kordinator Aksinya, Antoni Damanik. (Tim/Red).
Discussion about this post