Linktodays.com – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI. Penyebab kebakaran dikarenakan kelalaian dari lima tukang yang merokok di ruangan tempat mereka sedang bekerja, ditambah dengan adanya bahan-bahan berbahaya di ruangan tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, di ruang aula lantai 6 Biro Kepegawaian Kejagung yang sedang direnovasi, terdapat sejumlah bahan-bahan kimia yang mudah terbakar.
“Mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan tugas yang diberikan, mereka juga lakukan tindakan yang seharusnya tak boleh dilakukan, yakni mereka merokok di ruang tempat mereka bekerja. Di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar,” jelas Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Sambo menuturkan, tak hanya soal ditemukan bahan-bahan kimia berbahaya. Namun, tim Puslabfor juga menemukan bahan pembersih ruangan dan toilet yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, bahan pembersih tersebut tak memiliki izin edar.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ternyata di gedung Kejagung menggunakan alat pembersih yang tak sesuai dengan ketentuan. Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan cleaning service di setiap gedung untuk pembersihan,” tuturnya.
Pihaknya juga menemukan ada reaksi solar dan tiner di setiap lantai yang dibersihkan dengan pembersih yang bermerek Top Cleaner tersebut. Sehingga, inilah yang mempercepat penjalaran api ke bagian-bagian gedung lainnya.
“Bisa kita simpulkan bahwa yang mempercepat terjadinya penjalaran api adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Setelah dilakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” tegas Sambo.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka
Baca Juga: Mulai Besok Tiket Pesawat Dijual Murah? Ini Rutenya
Baca Juga: Doa Bersama Gembala Gereja, Asner Silalahi Ungkapkan Dirinya Terpanggil Melayani
Dari temuan inilah, selain lima tersangka, polisi juga menetapkan direktur utama perusahaan yang memproduksi Top Cleaner. Serta, pegawai Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat pembersih tersebut.
“Penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT Arkan ARM dan PTK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka, yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejaksaan Agung,” tutup Sambo. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post