Linktodays.com – Jakarta. Kisruh sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Belum berlangsung sidang perdana terkait aset Rp 737 triliun, tiga saudara tiri yang menjadi tergugat balik menyerang Freddy Widjaja yang sebagai penggugat.
Tiga saudara tiri dari istri pertama Eka Tjipta, Trini Dewi Lasuki, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menetapkan Freddy sebagai anak sah.
Surat tersebut tertanggal 5 Agustus 2020, perihal Memori Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020 antara; Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III, melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.
“Mereka mengajukan permohonan kasasi tanggal 5 Agustus ke MA untuk membatalkan penetapan nomor 36 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat tanggal 3 Februari 2020 mengenai pengesahan peneyapan saya sebagai anak sah dari Pak Eka,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Selasa (08/09/2020).
Baca Juga: 6 Penjudi Dicambuk di Nagan Raya, Aceh
Freddy menjelaskan alasan dirinya dilawan di kasasi. Salah satunya disebut bahwa Freddy merupakan anak dari hubungan gelap antara Eka Tjipta dan ibunya, Lidia Herawati Rusly sehingga pihak pemohon kasasi merasa Freddy tidak berhak disebut anak sah Eka Tjipta.
“Macam-macam alasannya mereka (pemohon kasasi merasa) tidak dilibatkan dalam proses penetapan itu, terus memfitnah saya bahwa saya adalah anak dari hasil perzinahan dari ayah saya dan ibu saya itu sangat kurang ajar sekali,” ucapnya.
Merasa tidak terima, Freddy akan melayangkan kontra memori kasasi untuk melawan permohonan kasasi tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid. Kontra memori kasasi akan diajukan ke MA minggu ini juga.
“Ini sedang dipersiapkan kontra memori kasasinya, jadi lawannya, untuk membalas, untuk memberikan tanggapan atas keberatan-keberatan mereka itu dari kuasa hukum saya Pak Fahmi Bachmid. Minggu ini juga akan diajukan ke MA kontra memori kasasinya,” ucapnya.
Sidang perdana terkait aset Rp 737 triliun menjadi ditunda.
Sidang perdana terkait aset Rp 737 triliun harusnya berlangsung 2 September lalu di PN Jakarta Selatan. Namun batal terlaksana karena 6 tergugat yang terdiri dari 5 saudara tiri dan 1 mantan sekretaris Eka Tjipta tidak ada satupun yang hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut Freddy, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang tersebut sengaja untuk mengulur waktu hingga MA membatalkan penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta.
“Tidak heran bahwa tanggal 2 September tidak ada satu pun dari ke-6 tergugat yang hadir di PN Selatan karena mereka sengaja mengulur waktu atau khawatir dengan adanya penetapan saya itu. Jadi bagi mereka mungkin merupakan duri yang bisa mengalahkan mereka tanda kutip, atau bikin pusing mereka,” tandasnya.
Berdasarkan catatan dikutip detikcom, sidang akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. (Red/detikcom)
Discussion about this post