Linktodays.com – Kotawaringin Timur. Seorang pria berusia 57 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Timur harus berurusan dengan polisi di Polsek Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pria berinisial MN tersebut diamankan karena mencabuli seorang anak di bawah umur.
“Ya benar, untuk tersangka sudah diamankan dan masih dalam pendalaman,” ujar Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Herianto, Rabu (26/08/2020).
Baca Juga: Karyawati Bayar Rp 200 Juta Sewa Eksekutor Penembakan di Kelapa Gading
Kasus asusila yang dilakukan oleh pria yang tinggal jauh dari istrinya tersebut terungkap ketika adanya laporan dari korban terhadap kakaknya.
“Korban melapor ke kakaknya bahwa kakek tua (Red: Pelaku) telah menyetubuhinya,” ujar Kapolsek.
Atas laporan korban tersebut, pihak keluarga yang merasa tidak terima langsung melayangkan laporan kepada pihak Kepolisian setempat.
“Masih terus diselidiki mungkin ada korban lainnya,” terang Rino. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post