Linktodays.com – Serang. Seorang Wanita RIK (28), warga Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kota Serang terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Serang Kota.
Ibu dari bayi 2 tahun ini digerebek Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di rumahnya usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan pipet (alat hisap) berisi sabu serta korek api gas.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka kerap pesta sabu di rumahnya.
Berbekal dari informasi, Jumat (18/9/2020) dini hari, tim anti narkotika Unit I yang dipimpin Ipda Yuli Khaerani langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB, mulai melakukan penggerebegan.
“Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga dibuka, kami berkordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga sekitar mendobrak pintu rumahnya,” terang Iptu Shilton, Minggu (20/09/2020).
Baca Juga: Pria Tua Meninggal dan Satu Orang Luka Bacok Akibat Diserang Geng Motor di Bintaro
Saat pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RIK berada di lantai atas. RIK mantan isteri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna narkoba bahkan mencoba melawan saat petugas melakukan penggeledahan sambil berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.
Saat penggeledahan ditemukan pipet kaca diduga berisikan sabu dan korek api di kloset WC. Diduga pelaku mencoba menyembunyikan atau ingin menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita Polres Bogor
“Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba menghilangan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” terang Iptu Shilton didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani.
Dari tes urine, kata Iptu Shilton, wanita kelahiran Martapura ini positif menggunakan narkoba, dan dalam penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika sebagai pemakai. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
“Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga,” kata Iptu Shilton seraya mengatakan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Iptu Shilton kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Kasat juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigan di lingkungannya masing-masing.
“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” tandas Iptu Shilton. (MSC)
Discussion about this post