Linktodays.com – Jakarta. Tim gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia angkutan umum atau angkot yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Utamanya menyangkut kapasitas penumpang yang diangkut selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Dalam operasi yustisi yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020), sebanyak 24 angkutan umum dan 2 bajaj diberi peringatan.
“Bila kemudian melanggar kembali kena sanksi dendanya Rp 50 juta, pelanggaran berikutnya Rp 100 juta dan keempat Rp 150 juta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, KombesPol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/9/2020).
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi tersebut diberikan bukan ditujukan kepada sopir, tapi kepada operator atau pemilik angkutan.
Baca Juga: DPR Emosi, Kementan Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Bengkel Alsintan
Baca Juga: Viral Foto KTP Wanita Ini Terlalu Cantik, Warganet Heboh
Selain itu, pihak kepolisian bersama Pemprov DKI juga bisa mencabut izin usaha operator angkutan tersebut jika dalam waktu seminggu tidak menindaklanjuti pembayaran dendanya.
“Jika denda itu tidak dibayar maka dari pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster angkutan umum,” pungkas KombesPol Sambodo. (MSC)
Discussion about this post