Linktodays.com – Pematangsiantar. AFM wanita usia (47) Tahun itu pun harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lantaran didapati menyimpan 3 Paket Sabu di dalam Kamar Kosnya, yang berada di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (09/09/2020) sekitar pukul 22.00 Wib, malam hari.
Baca Juga: Merasa kebal Hukum, Pane CS Masih Kuasai Judi Togel di Pematangsiantar
AFM alias Mak Eka (47) ditangkap berawal dari informasi masyarakat, kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Rabu (09/09/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib berhasil meringkus Mak Eka didalam kamar kos nya.
Lalu dari atas lantai depan Mak Eka ditemukan 3 paket narkotika diduga sabu dengan bruto 1.00 gram, 1 unit Handphone (Hp), 3 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bungkus plastik klip, dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Siantar Menangkap 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba
Diinterogasi, Mak Eka mengakui barang bukti sabu itu miliknya, sehingga Tim Opsnal membawa Mak Eka dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Red)
Discussion about this post