Linktodays.com – Medan. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggelar sidang dakwaan 11 anggota polisi yang terlibat narkoba, Kamis (21/10/2021) lalu. Dalam sidang, mereka didakwa bersekongkol menjual sabu hasil tangkapan seberat 6 Kg.
Dari 11 polisi yang didakwa, salah satunya adalah Kanit 1 Narkoba Polres Tanjung Balai, Aiptu Wariono dan anggotanya yaitu Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, dan Rizky Ardiansyah.
Kemudian ada lima personel Polair Polres Tanjung Balai, yaitu Tuharno, Agus Ramadhan Tanjung, Leonardo Aritonang, Syahril Napitupulu, dan Khoirudin. Ada juga polisi Bhabinkamtibnas, Kuntoro.
Selain 11 anggota polisi, tiga terdakwa lainnya berasal dari sipil, yakni Hasanul Arifin, Hendra, dan Supandi.
Berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
“Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia,” ujar jaksa.
Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
“Kemudian [terdakwa] Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, [menyusul] menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut,” tuturnya.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga Dermaga.
“Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas,” ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 Kilogram. Sabu tersebut disisihkan karena mereka ingin menjualnya.
“Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan,” jelas jaksa.
Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Wariono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.
Tuharno datang dengan Kapal Patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Wariono.
“Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya terdakwa [Wariono] membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak,” ungkap jaksa.
Setelah itu, Wariono menghubungi seseorang bernama Tele [buron]. Tele lalu datang mengambil sabu seberat satu Kg dari Wariono.
Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot [buron] untuk menjual sabu seberat 5 Kg.
“Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko [Wariono], disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dika Diduga Bandar Shabu Batu VII
Baca Juga: Polda Sumut Selidiki Penyebab Kematian Tahanan Narkoba
Baca Juga: WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Karaokean di Dalam Sel Tahanan dan Viral di Facebook
Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup jaksa. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post