Linktodays.com – Simalungun. Setelah terdapat konflik terkait nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) yang dilakukan oleh masyarakat terdampak pembangunan jalan Tol di Nagori Simpang Panei, Kabupaten Simalungun. Saat ini terdapat 29 Nagori Simpang Panei, menerima pembayaran UGK yang telah ditetapkan.
Pembayaran yang dilakukan di kompleks UPT Pelayanan Sosial, Jl. Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/11/2020) dihadiri oleh 29 warga Nagori Simpang Panei dan juga 3 orang warga Nagori Rukun Mulyo, yang sebelumnya belum menerima nilai UGK yang ditetapkan.
Larry Sirait, Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Lahan Jalan Tol, menyampaikan, bahwa untuk nilai UGK ditetapkan oleh KJPP. Ketika masyarakat melakukan penolakan nilai tersebut, makan secara peraturan perundang undangan dapat menempuh jalur hukum.
“Ada batas waktu bagi masyarakat yang menolak untuk mengambil langkah hukum. Mereka dipersilahkan mengajukan gugatan selama 14 hari setelah pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi,” ungkapnya.
Lanjut katanya, apabila tidak juga dilakukan langkah hukum tersebut. Maka Pemerintah dan lembaga peradilan berhak melakukan konsinasi terhadap lahan yang terdampak pembangunan.
Baca Juga: Asner Silalahi Siapkan Kota Permukiman dan Jalan Tol Jadikan Siantar Sentral Bagi Banyak Daerah
Baca Juga: Polres Simalungun Ikuti Desk Evaluasi Zona Integritas Dari Kemenpan RI Secara Virtual
Baca Juga: Luhut Bicara Komitmen Tarif Tol Naik, Sentil Ridwan Kamil?
Menurutnya, perhitungan ganti rugi yang dilakukan dinilai bukan hanya berdasar dari harga lahan, melainkan juga dari nilai tanaman yang ada dilahan. Kemudian kalau itu berisikan bangunan, maka bangunannya juga akan dilakukan perhitungan nilai. Yang melakukan penilaian itu tim independen, yaitu KJPP.
“Kita mengharapkan agar percepatan pembangunan proyek strategis nasional pada Tol trans Sumatera dapat berjalan dengan baik dan dapat dengan segera pula memiliki dampak baik bagi seluruh masyarakat,” ucapnya. (Red)
Discussion about this post