Linktodays.com – Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA) menangkap 5 orang nelayan asal Indonesia pada Senin (22/03/2021) yang lalu.
Dikutip dari The Star, para nelayan ditangkap karena diduga melanggar perbatasan zona penangkapan ikan Malaysia. Rabu, (24/03/2021).
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohamed mengatakan mereka ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau saat operasi rutin.
“Kapal itu ditemukan sedang memancing sekitar 32,2 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore,” ucapnya.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 sampai 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” sambungnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/03/2021).
Para tersangka atas kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Perikanan 1985 untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur Jenderal Perikanan Malaysia.
Kapten Abd Razak mengatakan pelanggaran tersebut dapat didenda dengan maksimum RM6 miliar (setara dengan Rp20,9 triliun) untuk nakhoda, RM500.000 (setara dengan Rp1,7 miliar)untuk setiap anggota awak kapal, dan hukuman penjara antara 6 bulan dan 1 tahun setelah divonis bersalah.
Baca Juga: Keberadaan Virtual Police Dipersoalkan
Baca Juga: Sebanyak 643 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 54 Dari Sumut
Kini para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindak lebih lanjut. (*/Red/kumparan)
Discussion about this post