Linktodays.com – Bogor. Usai Viral di Media Sosial (Medsos) akhirnya Polres Bogor menangkap pria berinisial M yang menodong pistol ke kurir online shop di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (03/05/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tersangka merupakan sopir ojek yang memiliki 2 senjata api jenis airsoft gun. Tersangka menodong kurir online shop karena tak terima barang pesanannya tak sesuai keinginannya.
“Tersangka memesan barang melalui online shop sandal yang sudah 3 kali dipesan, namun pesannya tak sesuai dengan yang diinginkan warnanya. Dia mau warna hitam tapi yang datang cokelat,” kata Harun di Mapolres Bogor.
“Tersangka ini tukang ojek,” sambung Harun.
Harun menuturkan, kasus ini berawal saat kurir online shop mendatangi rumah tersangka membawa barang pesanan. Setelah dibuka, barang pesanannya tak sesuai keinginannya sehingga tersangka mengembalikan.
Melihat barang pesanan sudah dibuka, korban menolak menerima kembali. Korban beralasan barang yang sudah dibuka tak bisa dikembalikan. Atas hal itu, tersangka tak terima dan menodong korban dengan senjata api yang diambil dari kamarnya.
Baca Juga: Mantan Residivis Tak Berkutik Saat Dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi
“Korban menyampaikan apabila tidak sesuai barang tak bisa dibuka. Namun tersangka tetap membuka tapi nggak mau bayar. Kemudian tersangka mengeluarkan senjata api,” ujar Harun.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Selain itu, tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 51 tentang penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Red/kumparan)
Discussion about this post