Linktodays.com – Tebingtinggi. Kamis 20 April 2020, sekitar Pukul 17.00 Wib S (27) bersama dengan H (56) pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai 1(satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun, BK 2507 NT.
Setelah sampai di Kelurahan Lalang H (56) mengatakan kepada S (27) “Aku pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara” lalu S (27) memberikan Sepeda Motor beserta kunci kontak kepada H (56).
Setelah lama menunggu H (56) yang meminjam Sepeda Motor tidak kembali S (27) memutuskan membuat laporan ke Polsek Rambutan beserta A (32) dan J (35) yang merupakan sahabat dari S (27) yang berada di TKP.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terhadap H (56) di Kabupaten Indrapura beserta barang bukti. Saat ini H (56) yang merupakan tersangka di amankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk di proses hukum.
Saat di konfirmasi oleh awak media linkTodays.com, Kapolsek Rambutan AKP S Samosir, S.Pd Melalui kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, AKP J Nainggolan membenarkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan tindak pidana Penggelapan. Senin, (03/05/2021).
Baca juga: Akibat Jadi Bandar Ganja, Seorang Kake Tua di Tebingtinggi Lebaran Disel
Baca Juga: Tak Berkutik, 4 Orang Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
Atas perbuatannya tersangka pun di jerat dalam pasal 378 dari KHUPidana.
Tersangka merupakan residivis, karena sudah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam diantaranya 1 kali di Siantar, 1 kali di Perdagangan, 1 kali Kisaran, 1 kali Labuhan Batu, 2 kali di Tebing tinggi. Selain itu, tersangka juga pernah 1 kali melakukan pencurian. (Roy).
Discussion about this post