Linktodays.com – Pematangsiantar. Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provsu No 1 Tahun 2019 oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Ir, Sugianto Makmur Amd LI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disambut baik dan diapresiasi oleh Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar – Simalungun. Selasa, (11/05/2021).
Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar- Simalungun, Bangun Pasaribu sepakat dengan adanya perda Provsu No 1 Tahun 2019 tersebut.
“Pemerintah Kota, Penegak Hukum di Kota Pematangsiantar baik itu dari pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib melakukan upaya dalam mengurangi kejahatan penyalahgunaan Narkoba, jangan sempat penegak hukum di Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut,” ujar Bangun.
“Kita mengapresiasi kedatangan pak Sugianto dan adik-adik mahasiswa yang memberikan waktunya untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,” lanjut Ketua DPD GIAN Siantar-Simalungun menambahkan kepada wartawan di Sopo Anugerah HKBP jalan Pattimura, Kota Pematangsiantar, Senin (10/05/2021).
Bangun Pasaribu menambahkan peredaran narkoba sangat marak saat ini di Pematangsiantar.
“Seperti kita ketahui dari media massa dan elektronik, narkoba mulai menyerang anak-anak muda usia produktif,” kata ketua GIAN tersebut.
“Mudah mudahan setelah selesainya kegiatan sosialiasi ini, adik-adik mahasiswa dan peserta yang hadir disosialisai ini bisa ikut mengkampayekan gerakan Anti Narkoba di kota Siantar dan Simalungun, jadi mari bersama-sama kita bergandeng tangan untuk mewujudkan generasi millenial bebas narkoba,” ajaknya.
Anggota DPRD Sumut, Sugianto mengatakan sangat senang ada organisasi secara spesifik untuk memerangi narkoba. Disini saya datang hari ini untuk memberikan sosialisasi betapa berbahayanya narkoba, lindungi dirimu,keluarga mu dan orang – orang terdekat mu, maka kamu sudah melindungi negara ini dari Narkoba, pinta Sugianto.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba dan mari kita ciptakan kota Siantar bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Dalami Asal Senpi 50 Orang yang Ditangkap Terkait Narkoba Kampung Ambon
Baca juga: Amos Bawa Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun
Baca Juga: Tak Berkutik, 4 Orang Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
Sugianto juga menjelaskan bahwa Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara terkait peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bagian yang memposisikan anggota legislatif memberikan pengawasan hal tersebut.
Turut hadir dalam acara sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara, Camat Siantar Timur Syaiful Rizal, S.STTP, Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar-Simalungun, BEM FKIP USI, BEM FAKULTAS HUKUM USI, BEM FAKULTAS EKONOMI USI,BEM FAKULTAS TEKNIK USI, BEM FAKULTAS PERTANIAN USI, BEM U UHN, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kelompok Studi Pendidikan Merdeka (KSPM), Gerakan Aspirasi Pembela Rakyat Indonesia (GAMPAR), Kelompok Studi BARSDem, Pengurus cabang sylva indonesia (PCSI), Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Simalungun (SAPMA PP SIMALUNGUN), Jaga Lingkungan Sumatera Utara (JALIN SUMUT), Sahabat Lingkungan (SALING) dan SOKSI. (Tim/Red).
Discussion about this post