Linktodays.com – Tebingtinggi. Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi (Tim Rajawali Bersinar ) tangkap 4 orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, pada Selasa, (20/04/2021).
Keempat pelaku tersebut masing masing RP (31), RUS (24), MSP (37), S (31) yang semuanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi, demikian informasi yang diterima oleh awak media LinkTodays.com dari Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Rabu (21/04/2021).
Berawal dari informasi yang dapat dipercaya bahwa pada selasa (20/04/2021) Sekitar pukul 10.30 Wib, bahwa dijalan Badak, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan serta peredaran Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba-red) terutama Narkotika jenis sabu-sabu.
Tak mau kehilangan informasi dan buruannya, Rajawali Polres Tebing tinggi langsung melesat terbang dan bergerak cepat merespon informasi tersebut menuju lokasi sesuai dengan isi informasi yang telah diterima.
Benar saja sesampai dilokasi personil rajawali mendapati RPH (orang yang sesuai dengan ciri ciri yang disebut-red) dan langsung menangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan disekitar rumah pelaku, personil menemukan 8 plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1.86 gram dan 1 bh dompet warna cream yang diakuinya bahwa itu miliknya.
Tak sampai disitu, personilpun melakukan pengembangan dan RPH mengaku kalau barang haram itu didapat dari RUS.
Personilpun memboyong RPH kealamat yang disebutnya tempat keberadaan RUS, setibanya di rumah RUS di jalan Pandan, RUS pun tak dapat dan personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 2,19 gram dan 1 bh kaleng kotak rokok Magnum.
RUS mengakui barang itu miliknya dan mengatakan itu didapatnya S di kandang lembu jalan Pandan.
Kedua pelaku tersebut langsung dibawa personil menuju lokasi yang disebutkan, tak ayal lagi S bersama temannya MSP didapati sedang berada di lokasi, personilpun langsung menangkap kedua pelaku ini.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Kampung Narkoba, 2 Tersangka Ditangkap
Baca juga: TNI AL Tangkap 2 Penyelundup 100 Kg Sabu-Ekstasi dari Malaysia di Perairan Sumut
Baca juga: Pelaku Jambret HP Kalah Telak Sama Emak-Emak, Tersangka Langsung Diamankan Polres Tebingtinggi
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, personil mendapati 9 plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 24,48 gram, 1 unit timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Kandang Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan. (Roy)
Discussion about this post