Linktodays.com – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH. MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 (satu) tersangka Pengedar/kurir Narkoba berinisial D alias Damri 36 tahun seorang Buruh Bangunan, yang beralamat di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Senin, (05/07/2021) sekitar Pukul 11.30 wib.
Tersangka di tangkap menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Oleh personil sat narkoba dipimpin kanit idik II, IPDA Tito Alhafezt, ST, Rk, MH., beserta team opsnal melakukan penyelidikan dan pada Senin (05/07/2021), pukul 11.30 wib. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah, dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Damri.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan Petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Sementara itu, dari hasil interogasi, Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM. Namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila tersangka berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan.
Baca Juga: Team Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi Ciduk Amri Akibat Kantongi Sabu 0,30 Gram
Baca Juga: Akibat Kantongi Sabu 0,94 Gram, BHL dan Pelajar Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca Juga: Home Industri Ekstasi di Palembang Digerebek Polisi
selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Amlin NST).
Discussion about this post