Linktodays.com – Pematangsiantar. Sosialisasi Surat Edaran (SE) NO 15 Tahun 2021 Menteri Agama RI bertempat di mesjid Rahmat Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dalam Sosialisasi SE Menteri Agama tersebut, tampak dihadiri oleh Kakankemenang Kota Pematangsiantar H.M. Hasbi MA, Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution. SS.M.SP, KA KUA Siantar Barat H Amrial Saragih S.Ag. MM., serta Lurah Bantan Azis Saputra, SE dan penyuluh Agama Islam Kecamatan Siantar Barat.
Dalam sambutannya, Camat Siantar Barat mengatakan sekaligus mengajak untuk bersama meningkatkan kebersihan dan tetap melakukan Prokes dalam pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Pematangsiantar umumnya dan di Kecamatan Siantar Barat khususnya.
Sosialisasi SE mentri Agama No 15 tahun 2021 disampaikan langsung oleh Ka Kua Siantar Barat yang berisikan panduan sholat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Qurban agar tetap harus melaksanakan Protokoler Kesehatan yang ketat sehingga tidak menimbulkan klaster baru dalam penyebaran COVID-19 di Pematangsiantar.
Dalam Sambutannya, Kakankemenag H M Hasbi MA menyampaikan agar sosialisasi tersebut, menjadi panduan yang baik dalam beribadah pada saat pandemik yang terjadi saat ini, dan berharap agar jamaah, serta Pengurus Mesjid, dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas, tentang pentingnya menerapkan 5M dalam kehidupan sehari hari.
Sementara itu, ucapan terimakasih disampaikan oleh Ketua BKM Masjid Rahmat Ustadz Armansyah Pasaribu S.Sos.I sekaligus ketua Forum Komunikasi Agama Islam (FKPAI) kepada para penyuluh Agama Islam Kecamatan Siantar Barat yang telah mensosialisasikan SE no 15 tahun 2021 dan telah memilih Masjid Rahmat Sebagai tempat awal mula melakukan sosialisasi di Kecamatan Siantar Barat.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang Dukung Pembentukan Satgas Oksigen dan Obat
Baca juga: LPBINU Pematangsiantar Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Kelurahan Bantan
Baca Juga: Kapolri Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat
Kegiatan sosialisasi tersebut di akhiri dengan sholat isya berjamaah dan penyerahan salinan SE Menteri Agama RI no 15 tahun 2021 kepada BKM Masjid Rahmat. (Red).
Discussion about this post