Linktodays.com – Pematangsiantar. Haryati 59 tahun (selaku anak), ahli waris dan juga penerima kuasa dari ahli waris atas permasalahan hilangnya 1 (satu) buah SHM No. 110, Surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama Sarkam (Alm. Ayah Kandung) merasa terkejut saat pegawai BSI (Bank Syariah Indonesia) Kantor Cabang Pematangsiantar, Ikbal Jawhari Siregar datang kerumahnya pada tahun 2020 yang lalu. Senin, (18/10/2021).
“Ikbal Jawhari Siregar mengatakan bahwa 1 (satu) buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama Sarkam telah menjadi jaminan hutang pada tahun 2007 di Bank Syariah Indonesia (dahulunya Bank Syariah Mandiri) Kantor Cabang Perdagangan dan jika Sertifikat tersebut ingin dikembalikan, harus membayar sebesar 200 juta rupiah,” demikian penuturan Haryati kepada Trie Sitepu, SH Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara.
Berlanjut dalam keterangannya Haryati menyatakan bahwa mereka telah lama mencari keberadaan Sertifikat No. 110 atas nama Sarkam yang hilang dan telah pula membuat berita Tercecer/Hilang atas SHM No. 110 an. Sarkam di Harian Umum Medan Pos, SIb, Waspada pada (22, 23 april 2016) yang lalu.
Menindak lanjuti permasalahan tersebut Trie Yanto Sitepu, SH – Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pendampingan Hukum bertalian dengan hilangnya SHM No. 110 atas nama Sarkam telah bertemu dengan Ikbal Jawhari Siregar PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia).
Dalam pertemuan tersebut, didapat penjelasan bahwa SHM No. 110 atas nama SARKAM benar berada dan tersimpan di BSI Kantor Cabang Pematangsiantar sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / CV Kharisma Indonesia pada tahun 2007, akan tetapi, lanjut Ikbal Jawhari Siregar menjelaskan bahwa tidak ada perikatan perjanjian hukum mengikat yang membuat dan menjadikan SHM No. 110 atas nama Sarkam sebagai jaminan hutang Debitur atas nama Yusril Taufik/ CV Kharisma Indonesia di BSI (Bank Syariah Indonesia dahulunya Bank Syariah Mandiri).
“Tidak tertulis sebagai jaminan dalam perikatan kredit, tidak ada kuasa dari Ahli Waris sipemilik tanah, tidak ada Akta Jual Beli SHM No.110 atas nama Sarkam kepada Yusril Taufik /CV Kharisma Indonesia atau pihak lainnya, SHM No.110 atas nama Sarkam tidak dipasang Hak Tanggungan. Banyak kejanggalan-kejanggalan,” ucap Ikbal Jawhari Siregar menjelaskan kepada Trie Yanto Sitepu.
Trie Yanto Sitepu, SH mengucapkan terima kasih kepada sdr. Ikbal Jawhari Siregar selaku PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia) yang telah terbuka, kooperatif menjelaskan status hukum atas SHM No. 110 atas nama SARKAM yang tersimpan di BSI (Bank Syariah Indonesia)
Berlanjut Trie Yanto Sitepu, SH selaku kuasa telah secara resmi melayangkan surat permintaan Pengembalian atas 1 (satu) buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM tersebut kepada pihak BSI (Bank Syariah Indonesia), akan tetapi sampai dengan 3 kali surat permintaan Pengembalian tersebut dibuat dan diterima oleh pihak BSI (Bank Syariah Indonesia), SHM No. 110 atas nama Sarkam tidak juga dikembalikan.
“Bahwa dengan tidak dikembalikannya SHM No. 110 atas nama Sarkam oleh BSI (Bank Syariah Indonesia) patut diduga adanya perbuatan melawan Hukum yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi para ahli waris/pemilik 1 (satu) buah SHM No. 110 atas nama Sarkam dimana selama ini para ahli waris telah mencari hilangnya SHM No. 110 atas nama Sarkam. Ahli Waris menegaskan dengan sebenar-benarnya bahwa mereka tidak pernah Menjual, Mengadaikan dan atau Menjadikan Jaminan Hutang atas SHM No. 110 atas nama Sarkam,” terang Trie Yanto Sitepu kepada Wartawan. Minggu, (17/10/2021) sore.
Dalam statementnya Trie Yanto Sitepu, SH berjanji akan membawa permasalahan ini keranah hukum dan melaporkan atas patut diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum.
“Apa dasar hukum pihak BSI (Bank Syariah Indonesia) menahan dan tidak mengembalikan SHM No. 110 atas nama Sarkam? Segera kembalikan SHM No. 110 atas nama Sarkam!!! kita akan laporkan kepada pihak-pihak terkait antara lain BI, OJK, Ombudsman, DPRD Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya atas permasalahan tersebut,” ucap Trie dengan nada geram.
Berlanjut Trie sangat kecewa dengan sikap Kakanwil BSI (Bank Syariah Indonesia) Regional II yang terkesan menutup mata terhadap permasalahan tersebut.
“3 surat permintaan pengembalian SHM No. 110 atas nama Sarkam yang telah saya layangkan tetapi tidak mendapat jawaban ataupun bantahan, lalu fungsi Kakanwil Regional II itu apa? apakah ini cerminan BSI (Bank Syariah Indonesia)? apa jadinya Bank Syariah Indonesia kedepan jika memperkerjakan seorang Kakanwil seperti itu? Seharusnya sebagai Kakanwil harus memiliki kepekaan, keperdulian dan tanggap pada permasalahan yang ada dibawahnya, semoga top management BSI (Bank Syariah Indonesia) jajaran direksi dapat segera mencopot, menganti dan menempatkan sosok seorang Kakanwil Regional II yang lebih berkompeten, agar wibawa Serta kepercayaan masyarakat dapat tumbuh dan berkembang kepada BSI (Bank Syariah Indonesia),” ucap Trie diakhir wawancaranya.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Grebek Sindikat Pinjol Yang Mengancam dan Resahkan Masyarakat
Baca Juga: Kuasa Hukum EKS Karyawan Tanggapi Keterangan Pers PT. Bank Danamon
Baca Juga: Lolos dari jeratan Hukum di Polda Riau, DH Mantan Bos MDP Kembali Beraksi di Siantar
Sementara itu, Ikbal Jawhari Siregar PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia) saat di Konfirmasi pada Minggu, (17/10/2021) sekitar pukul 20.55 Wib, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan 1 SHM No 110 surat ukur 1583/1981 tahun 1981 atas nama Sarkam tersebut. (Tim/AS/Red).
Discussion about this post