Linktodays.com – Tebingtinggi. B alias OO (34) ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi Lantaran diduga mau Mencuri burung walet milik JY (44). Penangkapan terhadap B alias OO berawal dari adanya laporan JY pemilik Sarang Burung Walet kepada Polres Tebingtinggi. Senin, (12/04/2021).
Kronologis kejadian dugaa B alias OO tersebut berawal pada Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 12.30 Wib yang lalu, B alis oo (34) yang sedang berada di rumah temannya di Jalan Pemuda Perjuangan, Kelurahan Pasar Gambir, kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebingtinggi, yang bersebrangan dengan gedung sarang burung walet milik JY (44).
Selanjutnya pada saat itu B alis OO (34) melihat pintu gerbang gedung burung sarang walet milik JY (44) tidak memiliki gembok, B alis OO (34) berniat untuk memasuki gedung sarang burung walet tersebut dengan mencongkel grendel kunci pintu gedung sarang burung walet dengan menggunakan besi payung yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Setelah pintu gedung sarang burung walet terbuka, B Alias OO (34) langsung bergegas masuk ke dalam gedung sarang burung walet dan langsung mengecek menggunakan senter mancis miliknya. B alis OO (34) tidak melihat adanya tanda-tanda sarang burung walet di langit-langit gedung sarang burung walet tersebut, dan tak berselang lama kehadiran pemilik gedung sarang burung walet JY bersama temannya BI (55) tidak di ketahui oleh B alis OO (34).
JY (44) bersama temannya melihat pintu gerbang gedung sarang burung walet terbuka dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung dan melihat keberadaan B alis OO (34). JY (44) langsung meneriaki B Alis OO (34) dengan nada yang cukup tinggi “woy ngapain kau , ngambil sarang burung kau” B alias OO (34) pun menjawab saya cuman ngambil papan.
Kemudian JY (44) langsung bergegas menuju tempat B alias OO (34) dan mengamankannya, JY (44) menyuruh temannya BI (55) untuk menjaga B alias OO (34).
JY (44) pun langsung menuju ke lantai atas memeriksa apakah ada sarang burung walet miliknya yang hilang, pada saat JY (44) berada di lantai atas memeriksa sarang burungnya, B alis OO (34) pun berusaha melarikan diri dengan cara mendorong BI (55) dan B alis OO (34) dengan cepat melarikan diri dari gedung sarang burung walet milik JY (44).
JY (44) langsung bergegas menuju ke Mapolres Tebingtinggi melapokan kejadian tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (08/04/2021) tersangka B alis OO (34) berhasil di amankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, di Jalan Gunung Bakti, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.
Baca Juga: Kanit Polsek Tebingtinggi IPDA T Simanjuntak Berhasil Menangkap Seorang Pria Pencuri Blower AC
Baca juga: Satnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Pria Diduga Miliki Sabu
B alias OO (34) pun langsung di giring menuju Polres Tebingtinggi guna di proses hukum yang berlaku dengan tindak pidana percobaan pencurian yang melanggar pasal 362 jo.53 KUHPidana yang ancaman hukum paling lama 5 tahun penjara.
Saat di konfirmasi, Minggu (11/04/2021) malam, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I. K melalui kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan membenarkan bahwa tersangka B alis OO (34) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi. (Roy)
Discussion about this post