Linktodays.com – Tebingtinggi. Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 22.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap GPW (23) alias WIBI di Jalan LKMD Gunung Bakti lk.I Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Tepatnya pada saat Personil Sat Narkoba yang sedang melintas di Jalan LKMD gunung bakti lk.I, melihat seorang pemuda yang dipinggir jalan mencurigakan gerak geriknya, petugaspun langsung menghampiri GPW (23) alias Wibi dan langsung memeriksanya.
“Pada saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak happydent yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram,” tutur Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan. Jumat, (04/06/2021)
AKP Josua Nainggolan menjelaskan bahwa pertugas juga menemukan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong disekitar tanaman bunga dipinggir jalan yang jaraknya kira 2 meter dari posisi tersangka diamankan. Selanjutnya petugas menanyakan kepada GPW (23) alias Wibi, milik siap barang haram yang ditemukan tersebut.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk 2 Orang Pemuda Diduga Kantongi Sabu
Baca Juga: Peredaran Narkoba Siantar Pake Sistem Buka Tutup, Kasat Narkoba Siantar Diduga Tutup Mata
Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Kapolres Siantar: Kita Komitmen Untuk Berantas Narkoba
“GPW 23 alias Wibi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, GPW (23) alias Wibi pun di gelandang ke komando Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKP Josua Nainggolan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka GPW (23) alias Wibi di jerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tutup kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan. (Roy).
Discussion about this post