Linktodays.com – Serdang Bedagai. Kapoles Serdang Bedagai AKBP R Simatupang laksanakan rapat dengan FKUB dan para pendeta dalam rangka PPKM level 3 di wilayahnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut ketua FKUB Kab Sergei Drs Irfan EI Faudi Lubis, Kabis Perhubungan MP Naibaho, Kabag Sumda Kompol E Tambunan, Kabag Ops, Kompol T Manurung, KBO Satu Intelkam, Iptu T Sihombing dan para Pendeta Perwakilan dari masing-masing Gereja di Wilkum Polres Sergai sebanyak 14 orang.
Acara ini dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai. Kamis (29/07/2021) pukul 11.00 wib s/d selesai.
Dengan kata sambutan dari Ketua FKUB yang meminta semua instansi terkait harus memahami dengan situasi yang ada dimana Pemerintah sudah menerapkan himbauan PPKM Darurat terkait penyebaran Virus Covid-19.
“Dalam kondisi ini Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan. Menghimbau kepada Para Pendeta agar dapat memberikan himbauan kepada Jemaat Gereja untuk tidak melaksanakan kegiatan adat pada saat kegiatan pemakaman jenazah. Dalam kondisi ini Pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji ke Mekkah.” Kata ketua FKUB.
Kapolres Sergai sendiri menyatakan jika sudah banyak masyarakat di Kabupaten Sergai yang meninggal dunia maupun terpapar Covid-19.
“Tujuan kita adalah mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kita. Wilayah kita termasuk zona orange dan PPKM level 3, sedangkan yang termasuk PPKM level 4 adalah Kota Medan, Deli Serdang dan Sibolga, dimana level 4 merupakan PPKM Darurat yang diputuskan oleh Pemerintah. Sekarang Virus Covid-19 banyak menyerang kalangan Ibu-ibu.” Terang Kapolres.
Lebih orang nomor satu di Polres Sergai ini berharap pencegahan Virus Covid-19 harus dilakukan bersama-sama.
“Untuk pertemuan dengan Umat Islam terkait permasalahan Penyebaran Virus Covid-19 sudah dilakukan berkali-kali bersama Tokoh Agama Islam dan FKUB Kab. Sergai. Kegiatan ini bertujuan agar para Pendeta dapat menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan ini kepada Jemaat Gereja. Kerjasama Gereja dengan POLRI sangat penting dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19.” Terang Kapolres kembali.
Baca Juga: Kapolres Sergai Cek Pelaksanaan PPKM Mikro di Sei Bamban
Baca Juga: Polsek Kotarih Gelar KRYD Tingkatkan Disiplin Prokes dan Sosialisasi PPKM Mikro
Seperti diketahui penanganan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Bupati Serdang Bedagai, dimana dalam aturan tersebut diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan jumlah kapasitas sebanyak 25%.
Rapat Koordinasi dilaksanakan bertujuan untuk bersama sama mengajak Jemaat atau masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai. (Red).
Discussion about this post