Linktodays.com – Jakarta. KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat,(13/11/2020).
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/11/2020).
Dalam perkara ini, Agusman diduga menjadi perantara suap. Yakni dugaan suap dari Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Usai penetapan tersangka ini diumumkan, Agusman langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari.
Kontruksi Perkara
Kasus ini bermula pada 10 April 2017. .Saat itu, Pemkab Labuanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning sebesar Rp 504.734.540.000.
Khairuddin selaku Bupati Labuanbatu Utara memerintahkan Agusman untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku pegawai di Ditjen Perimbangan Kemenkeu di Jakarta.
Pertemuan itu untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut Yaya dan Rifa bersedia membantu. Namun dengan syarat fee 2 persen dari dana yang diterima.
Pada Mei hingga Agustus 2017, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa di Jakarta membahas perkembangan pengajuan DAK tersebut. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD 200 ribu dari Agusman kepada Yaya dan Rifa.
Dalam pengajuan DAK itu, ada juga terkait bidang kesehatan yang nilainya capai Rp 49 miliar. Yaya meminta bantuan rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yakni Puji Suhartono yang juga Bendahara Umum PPP.
Puji diminta untuk menghubungi koleganya di DPR untuk membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Sebab sebelumnya DAK bidang ini sempat belum disetujui Kemenkes akibat salah input data sehingga tak diproses Kemenkeu.
Puji kemudian meminta bantuan dari Anggota DPR F-PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz untuk mengurus itu. Irgan merupakan anggota DPR yang bertugas di Komisi IX yang bermitra dengan Kemenkes.
Pada Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer Rp 80 juta ke Irgan. Uang itu pun ditransferkan. Sebelumnya ada Rp 20 juta juga yang ditransfer ke Irgan dari Agusman dengan modus untuk beli oleh-oleh umrah.
“Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan AMS (Agusman) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS (Khairuddin) melalui AMS sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp 100.000.000 ke rekening atas nama PJH (Puji),” ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Berharap Pilkada lahirkan Kepala Daerah Yang Mampu Beri Keadilan &Kemakmuran
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Jual Beli Gading Gajah Seharga Rp 100 Juta di Kuansing, Riau
Lalu pada 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo dan setor tunai uang sejumlah Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening Puji.
Uang tersebut sebagai fee yang diberikan oleh Khairuddin terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara yang cair.
Atas perbuatannya Agusman disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Sumber: Kumparan.com
Discussion about this post