Linktodays.com – Tebingtinggi. Senin 07 Juni 2021 sekira pukul 16.30 wib Petugas Sat Narkoba mendapat informasi bahwa seorang laki-laki dewasa I (32) warga Jalab Bakti, Gang Pribadi Lk.III, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang mendapat informasi bahwa I (32) menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki I (32). tutur Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, dalam siaran Persnya yang di terima awak media Linktodays.com pada Sabtu, (12/06/2021).
Lanjut Kassubag, pada saat di lakukan pengeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,06 gram dan berat bersih 1,18 gram, 1 (satu) buah skop shabu yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dilantai ruang tamu.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Lemari Seberat 0,38 Gram, Doni Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Oyan alias Amat Ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi Lantaran Memiliki Narkoba Jenis Sabu
Pada saat petugas menanyakan kepemilikan barang haram tersebut I (32) mengaku bahwa itu miliknya dan I (32) pun di gelandang ke komando Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya I (32) di jerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup kasubbag Humas polres Tebing Tinggi. (Roy)
Discussion about this post