Linktodays.com – Jakarta. Mabes Polri angkat suara terkait remaja putri berinisial B (16) yang ditangkap karena membunuh pria yang mencoba memperkosanya NB (48).
Mabes Polri sudah memberikan sejumlah arahan terkait kasus ini, antara lain agar remaja itu tak ditahan dan kasusnya ditangani humanis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri telah memerintahkan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, agar kasus ditangani secara humanis dan proporsional.
“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional,” kata Argo lewat keterangannya, Rabu (17/02/2021).
Argo menyebut, penanganan kasus tersebut melibatkan Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda. Remaja putri itu juga didampingi psikolog.
“Langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” ujar Argo.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari anak perempuan tersebut, terungkap jika pelaku terpaksa membunuh NB, karena NB memaksa pelaku untuk berhubungan intim, saat bertemu di hutan ketika mencari kayu bakar.
Karena menolak untuk berhubungan intim, NB memukul dan melakukan kekerasan ke anak perempuan tersebut.
Baca Juga: Kompol Yuni Purwanti Dicopot Dari Jabatannya, Irjen Ahmad Dofiri Buka Pesan dari Kapolri
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 353 Kg Sabu dari Afghanistan, Begini Kronologinya
Baca juga: Facebook Blokir Konten Berita di Australia: Tak Bisa Share dan Baca
Merasa terancam, B lalu membela diri, hingga kemudian NB dibunuh dan mayat korban ditinggalkan di hutan.
Pihak kepolisian yang menyelidiki kasus ini, kemudian menangkap B, dan dilakukan pemeriksaan.
B, anak perempuan di bawah umur ini, dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (Red)
***
Discussion about this post