Linktodays.com – Serdang Bedagai. Operasi Kancil Toba 2021, Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Pelaku yang diamankan adalah Indra alias Kacang (34) warga Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Selasa, (27/10/ 2020) sekira pukul 18.35 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilaporkan korbannya, Bayu Sigit (20) warga Dusun I Desa Jati Mulyo, Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai. Ia kehilangan sepeda motor Nopol BK 4199 XBB saat parkir di Masjid Nurul Huda, Jl Kabupaten, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan, awalnya kasus tersebut dalam proses penyelidikan kemudian diketahui nama rekan pelaku Dedek (33) warga yang sama yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.
Sebelumnya korban ke Masjid Nurul Huda untuk melaksanakan ibadah, lalu memarkirkan sepeda motor, setelah itu ke dalam masjid.
Namun, sambung Sopian, tak lama kemudian korban mendengar suara besi terjatuh, dan iapun keluar dari masjid, dan ternyata sepeda motornya sudah hilang, kemudian ia menghubungi ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut, lalu korban melihat ada cctv di parkiran Masjid dan korban pun meminta rekaman cctv tersebut, dan terlihat di cctv tersebut ada seorang lelaki memaki kaos warna abu-abu menggunakan kunci palsu lalu membawa kabur motornya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasi Humas AKP Sopian SPd kepada wartawan mengatakan selanjutnya membuat laporan pengaduan atau Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan.
“Menindak lanjuti penangkapan terhadap tersangka Dedek yang terlebih dahulu dilakukan penangkapan. Ia mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka Indra alias Kacang,” uajr Sopian.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka Indra alias Kacang dan pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mendapat informasi bahwasanya tersangka sedang berada di Lingkungan X Kelurahan Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Sopian.
Baca Juga: Kapolres Sergai Cek Pelaksanaan Vaksinasi Dosis I Dan II
Baca Juga: Aldi dkk Diduga Gembong Peredaran Narkoba, Marak di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Kemudian sambungnya lagi, dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka Indra alias Kacang dan mengakuinya.
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diboyong ke Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Sopian. (Roy)
Discussion about this post