Linktodays.com – Tebingtinggi. Retribusi Pasar UPTD Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi TA 2020 mengalamai penerunan disebabkan pandemi Covid-19. Jumat, (18/06/2021).
PLT Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar, S.Ip,M.Si saat dikonfirmasi media linktodays.com beredarnya pemberitaan dibeberapa media online yang mengatakan anjloknya pendapatan retribusi pasar disebabkan karena pengelolahannya tidak tertib.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis sore (17/06/2021) melalui aplikasi WhattAppnya, Gul Bakhri Siregar mengatakan, turunnya pendapatan retribusi pasar disebabkam pandemi Covid-19.
“Masa pandemi, Pemko Tebing Tinggi melalui Pak Walikota memberikan insentif dengan membebaskan bagi pedagang selama 2 bulan dari pengutipan, Ini merupakan upaya pemerintah terhadap pedagang, saat itu kemampuan pedagang melemah untuk membayar retribusi yang disebabkan Covid-19,” ujarnya.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya malah melebihi target dari Rp.700.000.000,- lebih dan realisasinya mencapai Rp.1.050.000.000,- lebih kurang,” sambungnya.
Dituturkannya, ditahun 2020 OPD manapun pasti mengalami berkurangnya penerimaan jadi tidaklah tepat jika dikatakan hal itu disebabkan tidak tertibnya pengelolaan pendapatan retribusi.
Disinggung mengenai surat perjanjian sewa kioas, Gul Bakhri Siregar menjelaskan, sudah ditindak lanjuti sebanyak 600 lebih kios yang belum dibuat, justru dimasa sekarang ini dibuat.
Ditegaskannya, wajar saja dimasa masa awal pemberlakuan dalam pembuatan surat perikatan sewa masih belum lengkap dan hal itu masih bisa dimaklumi dengan berbagai macam alasan pedagang.
Baca juga: Lagi, Satnarkoba Polres Tebingtinggi Berhasil Amankan Pengguna Narkoba
Dijelaskannya, dimasa sekarang ini pengutipan hanya berdasarkan Kartu Identitas Pedagang (KIP) yakni kios yang dipinjam pakai saja dan bukan seperti sebelumnya.
“UPTD Pasar tetap berusaha meningkatkan pengelolaan pasar daerah yang dikelola oleh Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Perdagangan,” pungkas Gul Bakhri Siregar,S.Ip,M.Si. (Roy).
Discussion about this post