Linktodays.com – Aceh. Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria diduga penyelundup solar subsidi di kawasan Sapek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 08.20 WIB. Polisi turut menyita satu mobil truk jungkit (dump truck) bermuatan sejumlah drum minyak solar.
“Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-undang Migas,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya saat dikonfirmasi acehkini, Kamis (26/11).
Fadhilla Aditya mengatakan pria tersebut berinisial AB (32), warga Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Menurut keterangan AB, imbuhnya, minyak tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Aceh Jaya. Namun aksi pelaku terendus polisi.
“Iya awalnya saat anggota Opsnal Sat Reskrim Nagan Raya mendapat info adanya kendaraan yang mengangkut BBM. Setelah ditelusuri akhirnya ditemukan sebuah kendaraan dengan minyak yang akan dibawa menuju Aceh Jaya,” ujarnya.
Baca Juga: BNN Gagalkan penyeludupan 500 Kilogram Ganja yang Ditutupi Ratusan Tandan Pisang
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 4 Orang Tersangka Penyeludupan 300 Kg Sabu
Baca Juga: 10 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Bareskrim Polri
AKP Fadillah menyebut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil dump truck warna merah/kuning nomor polisi BK 9832 CI, 13 drum berisi minyak jenis solar, serta 14 drum kosong. (Red)
Sumber: acehkini.com
Discussion about this post