Linktodays.com – Simalungun. Unjuk rasa DPD LSM PMPRI Sumut ke DPRD Siantar terkait biaya beban tetap pada pelanggan Perumda Tirtauli ternyata masih menelan kekecewaan akibat tidak hadirnya 1 orang pun Komisi II DPRD Siantar yang kembali digelar.
Kamis (01/04/2021) sekira pukul 11.00 Wib, massa menuding semua jajaran Komisi II DPRD Siantar diduga ada menerima suap dari pihak Perumda Tirtauli sehingga setiap aksi mereka tidak ada satupun jajaran Komisi II ada menerima aspirasi para pengunjuk rasa. Sehingga setiap ada aksi unjuk rasa Komisi II DPRD Siantar selalu ‘Ngacir’ alias kabur.
Hal ini diketahui setelah Sekretaris Dewan Eka Hendra mengatakan bahwa semua jajaran Komisi II DPRD Siantar sedang kunjungan ke Dinas Pendidikan Provsu di Medan, padahal sebelumnya pihak DPRD Siantar sudah diberikan surat tembusan terkait akan ada aksi unjuk rasa, orator aksi Marsal Harahap menuding kalau DPRD Komisi II tidak profesional dan tidak pro rakyat, karena sebelumnya mereka sudah diberi surat tembusan aksi, namun tidak ada satupun jajaran Komisi II yang mau menerima tuntutan dan pernyataan sikap para pengunjuk rasa.
Tidak mau berlama-lama, para pengunjuk rasa memberikan salinan surat pernyataan sikap dan tuntutan langsung kepada Sekwan DPRD Siantar Eka Hendra agar diberikan kepada jajaran Komisi II untuk ditindaklanjuti dengan segera terkait biaya beban tetap pada pelanggan Perumda Tirtauli.
Lalu para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya langsung ke kantor Perumda Tirtauli untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran Direksi terkait kebijakan Biaya Beban Tetap Pelanggan Perumda Tirtauli.
Tidak Puas Jawaban Jajaran Direksi, LSM PMPRI Sumut Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN Terkait SK Walikota
Perwakilan Massa aksi dipertemukan oleh jajaran Direksi PDAM Tirtauli, namun setelah melakukan sesi tanya jawab dengan jajaran direksi Perumda Tirtauli, pihak Perumda tetap akan menjalankan SK Walikota nomor : 690/ 661/ XII/ WK- THN 2020 tentang Penetapan Biaya Beban Tetap Pada Pelanggan Perumda Tirtauli, diakhir kesempatan orator aksi Marsal Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat SK Walikota Siantar tersebut ke PTUN. Dan akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Baca Juga: Ketua PP MPC Simalungun Instruksikan Seluruh Kader Ikut Jaga Kamtibmas
Baca Juga: Kapoldasu Tuntaskan segera Vaksinasi Personil Tekan Penyebaran Covid-19
Dalam tuntutannya, DPD LSM PMPRI Sumut yang di kordinatori oleh Marshal Harahap, sangat keberatan dengan kebijakan Walikota Siantar Hefriansyah, SE. MM dalam hal penetapan biaya beban tetap air minum dimasa Pandemi Covid-19 dan menyatakan sikap dan tuntutan;
1. Meminta kepada DPRD Siantar Komisi II agar segera membatalkan kebijakan Walikota Siantar Hefriansyah SE. MM dalam hal penetapan biaya beban tetap air minum di Perumda Tirtauli.
2. Meminta kepada DPRD Siantar, Khusus nya Komisi II agar segera mencabut SK Walikota Siantar tentang penetapan Biaya Beban Tetap air minun, yang tidak tepat dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, yang kami nilai tidak pro kepada masyarakat, disaat masyarakat lagi serius menghadapi masa Pandemi ini. (Tim/Red)
Discussion about this post