Linktodays.com – Palangka Raya. Polda Kalteng terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
“Dalam sepekan kemarin kita berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Gunung Mas dan Kota Palangka Raya,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (02/02/2021).
Berkaitan dengan peredaran narkotika di Gunung Mas, Nono mengatakan awalnya mendapat informasi dari warga di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas RT.002/RW.001 Kecamatan Mihing Raya, Gunung Mas, masih marak peredaran jenis Sabu.
“Dari dalam lanting tersebut, kita lakukan penggeledahan dan hanya berhasil mendapati 1 pucuk Senpi rakitan beserta 2 butir amunisi milik Heri. Sementara barang bukti sabu tidak kami dapatkan, hanya senpi rakitan,” tutur Nono.
Selain pengungkapan kasus peredaran narkoba dan senpi rakitan di Gunung Mas, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika di Palangka Raya.
“Pada hari ini di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga, Pahandut, Palangka Raya kita amankan satu tersangka narkotika bernama Zulkifi dengan barang bukti sebanyak 7,60 gram,” ujarnya.
Saat ini, 3 orang tersangka sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Armidi yaitu pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) hu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal 10 Miliar rupiah. Untuk tersangka Zulkifli dikenakan Pasan 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post