Linktodays.com – Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker. Barang haram tersebut dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua tersangka masing-masing AH alias A dan SH alias K.
“Tim bergerak dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. (Barang) yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker,” ungkap Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/09/2021).
Selain mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SH, lanjut KombesPol Yusri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.
“Lalu dikembangkan lagi, dan di kediamannya AH ditemukan setengah butir ekstasi. Jadi total 700 butir lebih ekstasi serta 56,6 gram sabu,” tutur KombesPol Yusri.
Baca Juga: Diduga Nako S Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas Kelas II B Tebing Tinggi
Baca Juga: 3 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Atas Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Baca Juga: Ketua MPR Puji Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional
Pada kesempatan yang sama, KombesPol Yusri memastikan saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui layer (jaringan) di atasnya.
Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Red/Mascipoldotcom).
Discussion about this post