Linktodays.com – Jakarta. Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyanyi berusia 32 tahun itu ditangkap pada 4 Februari lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma membeli sendiri ekstasi tersebut dan membayar dengan cara transfer. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu membelinya seharga Rp 500 ribu.
“Pada saat ditangkap, enggak sempat dipakai, dia barusan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (09/02/2021).
“Rp 500 ribu per butir atau Rp 500 ribu semuanya,” tambahnya terkait harga ekstasi yang dibeli Ridho Rhoma.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengejaran terkait pemasok narkoba ke Ridho Rhoma.
“Masih kita dalami barang haram didapat itu dari mana karena dia memesan sendiri melalui seseorang pemesanan melalui transfer. Tapi, selama sampai di Jakarta, belum pernah dia gunakan karena baru saja memesan,” tutur Yusri Yunus.
Berdasarkan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Hal itu lantaran sebelumnya ia sempat mengonsumsi narkoba saat berada di Bali.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama teman-teman. Ada acara di situ. Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Kemudian, baru pulang dari Bali, dia pesan lagi di sini ekstasi,” pungkas Yusri Yunus.
Ini bukan pertama kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Mengilas balik, ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 dan kedapatan memiliki barang bukti 0,7 gram sabu beserta alat isapnya.
Baca Juga: 450 Kg Ganja Asal Aceh di Sita BNN, Dikemas dalam Bentuk Lemang, Disimpan Didalam Drum
Baca Juga: Viral, Pengguna Narkoba Digrebek Polisi, Pelaku Lagi Pakai Masker Kecantikan
Pelantun lagu Kerinduan tersebut kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017. Ia kemudian merampungkan masa hukumannya pada 25 Januari 2018.
Ridho Rhoma harus menelan kenyataan pahit pada Maret 2019. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi satu tahun enam bulan. Setelah kembali mendekam di penjara, ia menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post