Linktodays.com – Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap sepasang kekasih yang melakukan penipuan dengan menawarkan sertifikat vaksin palsu, Kamis (22/07/2021). Kedua tersangka merupakan warga Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka menawarkan sertifikat vaksin palsu lewat media sosial Facebook.
“2 tersangka mereka ini pacaran,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/07/2021).
Yusri menyebut, tersangka berinsial SS dan SKI mereka berasal dari Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat akun Facebook yang menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Baca juga: Anggota Komisi IX Pertanyakan Kebijakan PPKM Level 4, Makan 20 Menit: Masaknya Saja 15 Menit
Baca Juga: Pos Pam Penyekatan Simpang Tiga Perbaungan Putar Balikan 100 Unit Kendaraan
Namun, setelah dipesan dan uang ditransfer sertifikat yang dipatok dengan harga Rp 400 ribu tersebut tak dikirim kedua tersangka.
“SS dan SKI, ini 22 Juli, SS (kelamin) perempuan, SKI (kelamin) laki-laki pacaran. Tapi otaknya ini SKI. Tersangka SS membuat akun tawarkan lewat medsos. Dibandrol harga Rp 400 ribuan,” rinci Yusri.
Atas perbuatannya, kata Yusri, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 tentang tindak pidana UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Terancam hukuman 6 tahun penjara,” tutup Yusri. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post