Linktodays.com – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M., menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pada Minggu, (02/05/2021) sekira Pukul 15.00 Wib di Hotel Permata Land Jalan A Yani Rantauprapat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin, (03/05/2021).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu NNomo: 21/PP.01.2 –Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Personil Pengamanan pada rapat Pleno terbuka, sebanyak (60) Personil dari Polres Labuhanbatu, (30) Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut Dengan total 90 Personil pengamanan.
Sambutan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu sekaligus membuka acara rapat pleno terbuka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020.
“Saya hormati para Paslon dan partai pengusung. KPU Labuhanbatu hari ini melakukan penetapan sesuai jadwal, kami hari ini insya allah selesai namun kami belum tau proses yang sedang berjalan di MK atas gugatan yang sedang berjalan.” Kata Ketua KPU Labuhanbatu.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan pada tanggal 22 Maret 2021.
Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24/PP.012-Kpt/1210/KPU-Kab/lll/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/lll/2021 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten Labuhanbatu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 (formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota Pemilihan Ulang-KWK) tanggal 27 April 2021.
Pandangan Perwakilan Paslon 03, bahwa pasangan calon no 3 telah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, paslon 03 menyatakan menolak atas penetapan Bupati dan Wakil Bupati yang berjalan saat ini.
Penanda tanganan berita acara Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dan Penyerahan berita acara kepada Ketua DPRD dan Parpol Pengusung.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Berupa Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Sekira pukul 17.00 Wib, seluruh rangkakan kegiatan Rapat Pleno penetapan Paslon terpilih selesai, situasi aman dan kondusif.
Selama kegiatan dilaksanakan secara Protokol Kesehatan, Kegiatan dilakukan Pengamanan Terbuka oleh Personil BKO Brimob dan Polres serta Pengamanan Tertutup oleh Personil Sat Ik Polres Labuhanbatu. (Amlin NST).
Discussion about this post