Linktodays.com – Purwakarta. Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 Purwakarta hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi. Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare dan Citapen 13,2 hektare di Purwakarta itu.
Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan. Mereka adalah berinisial DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit ekskavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, mengatakan, “Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan”, kata dia dalam keterangannya, Minggu (14/03/2021).
Sustyo menambahkan operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Tambang Illegal, Ekskavator Anggota Dewan di Aceh Disita Polisil
Baca Juga: KPI Akan Panggil Stasiun TV yang LIVE Tayangkan Acara Lamaran Aurel dan Atta
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.” ungkap Rasio Sani.
“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini, mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan”, tambah Rasio Sani. (*/Kumparan)
Discussion about this post