Linktodays.com – Labuhanbatu. Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman di Desa Aek Tapa, Kecamatan marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (05/06/2021) yang dilaporkan Mufti Ahmad.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., menerangkan, peristiwa itu berawal pada 28 April 2021 saat pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe selaku ayah dari pelapor.
Saat itu, pelaku menuduh pelapor yang bernama Mufti Ahmad (Ketua Koperasi MAJU BERSAMA JAYA) ada menguasai lahan/ tanah seluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor.
Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajib, dimana pelaku mengatakan jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan, Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare, Kemudian atas kejadian tersebut kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung.
Kemudian, pada 3 Juni 2021, saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Dimana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp. 80.000.000.
Pelaku mengatakan kepada Imransyah alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000. Saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin gak ada uang dia segitu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah.
Dari sana, Imran menyampaikan permintaan pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta, jika tanah seluas 3 hentar tidak diberikan, Pelapor meminta kepada Imran untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta agar diberikan kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya akan diberikan sesuai permintaan pelaku.
Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Lakukan Pengecekan Bekas Kebakaran Pasar Impres Kota Pinang Labusel
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba Diamankan Polres Labuhanabtu
“Dari penangkapan ini, kita amankan 1 buah amplop berwarna putih, uang tunai seratus ribu rupiah sebanyak 50 lembar, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 potong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, 1 potong baju sweater lengan panjang warna biru dan 1 buah tanda pengenal pelaku,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS alias Adi (39) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara. (Amlin NST).
Discussion about this post