Linktodays.com – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JS Pr 33 tahun berprofesi sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bruto 2 Gram. Senin, (07/06/2021)
Tertangkapnya tersangka tersebut adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial, selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap pada Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengatakan bahwa adapun peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu Rupiah dan oleh tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta Rupiah mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 Ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan seperti Pengakuan tersangka, terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.
“Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 Orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami ibuk ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas, nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga ibuk ini sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.
Baca Juga: Lagi Asyik Konsumsi Sabu, Wahyu Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP ke Kediaman Bamby Lubis Korban Teror OTK di Siantar
Baca juga: Peredaran Narkoba Siantar Pake Sistem Buka Tutup, Kasat Narkoba Siantar Diduga Tutup Mata
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang, terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.” Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu. (Tim/Red).
Sumber: Facebook Polda Sumatera Utara.
Discussion about this post