Linktodays.com – Sergei. Pembunuhan yang terjadi di Jalan Pringgan, Desa Payapinang, Kabupaten Serdang Bedagai sempat menggegerkan warga dengam ditemukan mayat, seolah olah diduga bunuh diri. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (01/07/2021) sekira pukul 15.10 wib.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan, SH, S.Ik, MH minggu, (04/07/2021) kepada awak media membenarkan adanya peristiwa ditemukan mayat tersebut.
“Benar telah ditemukan mayat seorang pria dengan inisial LH alias Tompel (28) warga Desa Payapinang, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (01/07/2021) pukul 15.10 wib,” bebernya.
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada rabu (30/06/2021) pelaku HJ alias Kajon (51) dan istri pelaku S (44) mendatangi korban di rumahnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi hubungannya dengan istri pelaku.
LH alias Tompel membenarkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan S, yang merupakan istri dari pelaku HJ alias Kajon, mendengar pernyataan dari LH alias Tompel. HJ alias Kajon pun sontak marah dan terjadilah perkelahian.
Samsul Bahri yang berada di lokasih kejadian melerai perkelahian tersebut, dan setelah dilerai, LH alias Tompel pun pergi meninggalkan tempat kejadian dan bertemu dengan Muhammad Evri, dan memberitahukan bahwa LH alias Tompel berkelahi dengan HJ alias Kajon.
Sementara itu, HJ alias Kajon yang tidak terima dengan LH alias Tompel dengan istrinya HJ alias kajon kemudian pergi mengambil Linggis, sedangkan S pergi pulang kerumahnya kemudian setelah itu, HJ alias Kajon menjemput S dari rumahnya kemudian mencari LH alias Tompel, setelah mereka bertemu dengan LH alias Tompel di belakang rumahnya.
HJ yang mendapati LH yang sedang di ladang langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada LH. Naas LH pun sempat berlari ke arah rumahnya namun LH terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh HJ dan S kalau LH telah meninggal dunia.
HJ dan S mengangkat dan membawa LH ke rumahnya dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri bukan karena dianiaya dan kemudian HJ dan S meninggalkan rumah LH.
Baaca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Tebingtinggi-Siantar, Diduga Korban Tabrak Lari
Baca juga: Sungguh Malang, Seorang Pria Lanjang Ditemukan Tewas Dibelakang Rumahnya
Baca Juga: Polri di Hati Rakyat, Hari Bhayangkara Momentum Jadi Lebih Baik ke Depan
dan keesokan harinya salah seorang warga Muhammad Evri yang melihat kejanggalan dirumah LH mencoba mendatanginya mengetahuinya bahwa LH telah meninggal dunia dan Muhammad Evri melaporkan kalau LH telah tewas kepada Kepling (Kadus) dan Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 338 Subsider Pasal 353 Ayat (3) Lebih lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dari KUHP dengan Ancaman Penjara selama lamanya 15 Tahun. (Roy).
Discussion about this post