Linktodays.com – Medan. Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat Perkumpulan Sumut Watch mendesak Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang menghukum Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar membayar hak- hak pesangon sebanyak 15 (lima belas) eks karyawan atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, total sebesar Rp. 655.546.080,00 (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah). Kamis, (10/06/2021).
Dalam surat Nomor: 97/SW/VI/2021, tanggal 10 Juni 2021, Daulat Sihombing selaku kuasa hukum ke 15 eks karyawan PD PAUS tersebut, meminta atensi prioritas dari Ketua PN, mengingat permintaan eksekusi terhadap perkara ini telah diajukan sebelumnya namun belum dilaksanakan.
Menurut Daulat, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, 377 K/ Pdt.Sus-PHI/2019, tertanggal 15 Mei 2019, telah memutuskan “Menghukum Tergugat (Direksi PD. PAUS) untuk membayar kepada Para Penggugat (Asi Yanri Sinaga, dkk) uang pesangon, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya, uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis, yang total keseluruhannya sebesar Rp. 655.546.080,00”.
“Oleh karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan eksekusi perkara juga telah dilayangkan sebelumnya namun belum ada progres, maka Daulat memohon atensi prioritas dari Ketua PN Medan, agar segera memanggil dan memerintahkan Direksi PD. PAUS selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan, termasuk dalam hal dianggap perlu melakukan upaya paksa berupa tindakan sita eksekusi terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik PD. PAUS Kota Pematangsiantar.” Terang Daulat.
Sebagaimana diketahui, gugatan 15 eks karyawan PD PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, bergulir sejak tahun 2017. Di tingkat pertama, hakim judex factie Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, menolak gugatan Para Penggugat yang menuntut pembayaran hak- hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya, uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis, yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.408.198.366,00 (Satu miliar empat ratus delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc PN Medan ini mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung RI mengabulkan tuntutan para eks karyawan meskipun tidak dikabulkan untuk seluruhnya.
Baca juga: Daulat Sihombing Gugat Walikota Siantar Sebesar 2 M Lebih
Baca juga: Advokat Daulat Sihombing Gugat Oknum Pendeta S D Manullang Sebesar 1 Miliar Lebih
Menurut Daulat, aktivis buruh yang berjuang sejak rezim orde baru, pelajaran terpenting dari kasus ini bahwa sesungguhnya UU Ketenagakerjaan telah “cukup” memberikan perlindungan terhadap hak- hak pekerja/buruh.
“namun untuk mendapatkannya membutuhkan perjuangan, pengorbanan bahkan penderitaan. Sebab sekalipun gaji/ upah, cuti/ istirahat, BPJS, pensiun, dan lain- lain merupakan hak, akan tetapi semuanya itu bukan pemberian, hadiah, belas kasihan atau kebaikan menejemen melainkan hak yang harus “direbut” dan “diperjuangkan”,” kata Daulat Sihombing. (Tim/Red).
Discussion about this post