Linktodays.com – Labuhanbatu. Satreskrim Polres Labuhanbatu kali ini membongkar sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, dengan menugaskan tim 1 Opsnal Unit Resum yang di pimpin oleh kanit 1 Resum Iptu SM Lumban Gaol SH, dan telah melakukan penangkapan terhadap EP dan UHW. Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 09.00.
Gerak cepat atas dasar surat laporan LP / 517 / III / 2021 / SPKT / RES-LBH 2. SPT / 453 / III / RES. 1.24. / 2021 / RESKRIM, tersangka EP alias Eko(25) seorang pengangguran warga Batang Pane II, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, dan UHW alias Ucok Beko( 32) berprofesi Wiraswasta dengan alamat lingkungan kampung banjar II, Kelurahan kota pinang, Kecamatan kota pinang, kabupaten Labuhan Batu Selatan berhasil diamankan Tekab Labuhanbatu pada Jumat (12/03/2021) sekira pukul 10.30 Wib dijalan Iwan Maksum kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam penangkapan turut diamankan 20 (dua puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.-, 1(satu) batang sabun cuci,1(satu) buah Rol merek Nariko, 1(satu) buah pulpen merk standarr AE7, 2 (dua) buah mata pisau kecil merk Blades sebagai barang bukti untuk pemeriksaan.
Kejadian berawal pada Jumat (12/3/ 2021) sekira pukul 10.30 Wib Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat melalui handphone bahwa telah diamankan 1(satu) orang laki-laki yang memiliki uang palsu saat hendak digunakan laki-laki yang memiliki uang palsu saat hendak digunakan. Diduga laki-laki tersebut membeli barang kepada masyarakat yang curiga terhadap pelaku.
Mendapat laporan tersebut pelapor dkk langsung menuju lokasi dan setelah tiba, benar ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama EP, dan dari tangan pelaku ditemukan uang palsu pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 17 lembar atau sebesar Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung bersama dgn satu orang temannya bernama Ucok dengan menggunakan 1 (buah) mesin printer merk epson selanjutnya pelapor dkk langsung menuju rumah Ucok dan langsung mengamankannya.
Kemudian dari tangan pelaku ditemukan 3(tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- atau sebesar Rp. 150.000.- .
Terjun ke lapangan dan dari hasil Lidik jumat( 12/3/2021)sekira pukul 10.30 wib, Tim 1 Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum Iptu SM Lumban Gaol SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Tersangka Pelaku Jambret
Baca Juga: Bawa 1 Kg Sabu di Sepatu, 2 Penumpang Citilink di Bandara Kualanamu Ditangkap
“Setelah team mengamankan satu pelaku kemudian team melakukan pengembangan terhadap pelaku lain namun tiba-tiba tersangka kedua melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tangannya dan mengakibatkan tangan personil Briptu Doni Indra Harefa mengalami terkilir dan bengkak di tangan sebelah Kanan melihat hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak di hiraukan oleh tersangka maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kanit.
Kemudian team membawa tersangka ke RSUD Rantau Prapat guna perobatan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum. (Amlin NST/IndoTodays/Red)
Discussion about this post