Linktodays.com – Medan. TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap 2 orang yang menyelundupkan sabu dan ekstasi berinisial KH (33) dan HS (34). Keduanya ditangkap di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (18/04/2021) dini hari.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, mengatakan 2 orang itu ditangkap saat tengah berusaha menyelundupkan sabu dan ekstasi dengan berat 100 kilogram dari Malaysia.
“TNI Angkatan Laut Kembali berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba sebanyak 100 kilogram lebih jenis sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut tepatnya di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/4),” ujar Rasyid melalui keterangan tertulis, Senin (19/04/2021).
Rasyid menyatakan, awalnya TNI AL menerima informasi intelijen mengenai transaksi sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir, Riau, oleh sebuah kapal yang akan masuk ke Kota Tanjungbalai. Rasyid menyatakan TNI AL langsung menindaklanjuti informasi itu.
“Setelah mendalami informasi tersebut, TNI AL mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang diawaki KH (33) sebagai nakhoda dan ABK HS (34),” ucap Rasyid.
Rasyid menambahkan, para prajurit langsung menggeledah kapal dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
“Petugas gabungan TNI AL menemukan 6 karung goni mencurigakan yang dibungkus karung plastik di bagian palka buritan kapal yang kemudian diketahui berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi,” beber Rasyid.
Rasyid merinci tim berhasil menyita sabu seberat 92,512 kg yang terdiri dari 87 bungkus.
“Sedangkan ekstasi sebanyak 18,413 gram diperkirakan berjumlah 61.378 butir, yang terdiri warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram dan hijau 2240,53 gram,” kata Rasyid.
Rasyid menuturkan, penangkapan 2 pelaku ini merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal di wilayah kerja Koarmada I.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Kampung Narkoba, 2 Tersangka Ditangkap
Baca Juga: Kapolres Tebingtinggi Ajak Elemen Masyarakat Bersih Dari Narkoba, Guna Mewujudkan Sumut Bersinar
“Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, meskipun di tengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19” kata Rasyid.
Rasyid menyebut 2 pelaku tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, KH dan HS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*/Red)
Discussion about this post