Linktodays.com – Ganja sintetis seberat 35 gram disita polisi dari dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni M. Fahmi Ramadhan (19) dan Rayhan Hidayatulloh (18).
Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar hotel di Bandung Jawa Barat, Minggu (28/02/2021). Kasus ini merupakan pengembangan kasus penyalagunaan narkotika yang ditangani Polsek Sawah Besar.
“Setelah diselidiki oleh tim, ternyata benar di dalam kamar hotel itu ada dua orang remaja. Lalu digeledah dan didapati barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat bruto 35 Gram,” kata Maulana dalam keterangan tertulis, Rabu (03/03/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Gandeng KPK Usut Tuntas Dugaan Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak
Baca Juga: Dikejar BNN, 2 Kurir Narkoba di Kalbar Nyemplung ke Parit saat Kabur
Selain puluhan pake ganja sintetis itu, polisi menyita juga timbangan digital. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akhirnya tersangka ini kita bawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk dilakukan pengembangan,” kata dia. (Red/ kumparan)
Discussion about this post