Linktodays.com – Medan. Delapan oknum polisi di Polres Tanjung Balai diperiksa Propam Polda Sumut. Mereka diperiksa terkait temuan sabu seberat 57 kilogram (Kg) sabu di Sungai Lunang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/05/2021).
Delapan oknum polisi itu terdiri dari lima personel Satresnarkoba dan tiga orang dari personel Polair. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan 8 oknum itu sedang diperiksa untuk diklarifikasi terkait 57 kg sabu itu.
“Sedang diklarifikasi kebenarannya,” ujar Nainggolan dilansir dari kumparan, Senin (07/06/2021).
Hanya saja Nainggolan belum merinci identitas delapan polisi itu dan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran 57 Kg sabu ini.
Namun berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini bermula dari temuan 57 Kg sabu tak bertuan di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Sabu ditemukan saat polisi sedang patroli pada Rabu (19/05/2021).
Baca juga: Lagi Asyik Konsumsi Sabu, Wahyu Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Kantongi Sabu-Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Penyelundupan 57 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi ke Asahan Berhasil Digagalkan
Ketika itu, polisi curiga melihat dua orang laki-laki berada di Sungai Lunang. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya perahu itu bersandar.
Dua laki-laki yang menaiki perahu itu melarikan diri. Kemudian polisi memeriksa sampan dan menemukan barang bukti 57 Kg sabu.
Sabu itu tersimpan dalam 41 bungkusan teh warna hijau Merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning Merk Guanyinwang. (Red/kumparan.com)
Discussion about this post