Linktodays.com – Jakarta. Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK sudah terbit. Peraturan itu membuat adanya perubahan dalam struktur KPK.
Ketentuan ini diteken Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan yang baru ini, ada sejumlah penambahan pos baru dan pengurangan yang dilakukan.
Salah satunya tertuang pada Pasal 3 Perkom 7 Tahun 2020 di mana ditambahkan satu unsur baru yakni Dewan Pengawas (Dewas). Lahirnya Dewas sebelumnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara pada Pasal 6 sejumlah pos baru bertambah di KPK. Salah satunya adanya posisi staf khusus.
Berikut bunyi Pasal 6 itu:
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
Sementara, apabila melihat struktur sebelumnya, pimpinan KPK hanya membawahi sejumlah pos saja. Hal tersebut diatur dalam pasal 3 ayat (4) dan (5). Berikut bunyinya:
(4) Pimpinan KPK membawahkan:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Deputi Bidang Pencegahan;
c. Deputi Bidang Penindakan;
d. Deputi Bidang Informasi dan Data;
e. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
f. Tim Penasihat; dan
g. Sekretariat Pimpinan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dibantu oleh Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan Tim Juru Bicara yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah di Selidki KPK: Ada yang Akan Segera Dinaikan ke Penyidikan
Baca Juga: Kepala BPPD Labuanbatu Utara Agusman Sinaga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Baca Juga: KPK Berharap Pilkada lahirkan Kepala Daerah Yang Mampu Beri Keadilan &Kemakmuran
Selain itu, secara keseluruhan setidaknya ada 19 pos baru, termasuk dengan koordinator wilayah yang menjadi kepanjangan tangan KPK di daerah. Berikut rinciannya:
- Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Direktur Jejaring Pendidikan
- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
- Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
- Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 5
- Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
- Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
- Direktur Manajemen Informasi
- Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Staf Khusus.
- Inspektorat.
(Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post