Linktodays.com – Pematangsiantar. Walau putusan Mahkamah Agung tidak dipatuhi oleh Hefriansyah Wali Kota Siantar dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PTUN Medan, Budi Utari tampaknya tetap mencari keadilan.
Beberapa waktu lalu, Budi Utari melaporkan Hefriansyah Wali Kota Pematangsiantar ke Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Agustus 2021.
Dari informasi yang diperoleh, Budi Utari melaporkan peristiwa pidana UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 216 KUHPidana.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi, no STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara ditandatangani oleh Saiful selaku Ka Siaga Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca Juga: Diduga RM alias Andi Edarkan Narkoba di Sidamanik, Kabupaten Simalungun
Baca Juga: Kapolri Cek Vaksinasi yang Digelar Akpol’95: 41 Ribu Selesai Dalam Sehari
Budi Utari saat dikonfirmasi mengakui tentang adanya laporan pengaduan dirinya ke Poldasu dengan terlapor Hefriansyah.
” Saya sudah buat pengaduan pada bulan yang lalu,” tutur Sekda Pemko Siantar non aktif itu pada Jumat (03/09/2021) sore. (Tim/Red)
Discussion about this post