Linktodays.com – Simalungun. Board Executive Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, menilai dasar hukum pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun, amburadul alias berantakan, karena tidak berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang- undangan secara valid dan akurat.
Dalam konsideran mengingat, SK Bupati Simalungun Nomor: 188.45/8125/1.1.3-2021, tanggal 30 April 2021, tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati atas nama Nelson Simanjuntak, SH, MSi (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan), Chrismes Haloho, SIP (Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan), serta Albert Sinaga, SPd, MPd (Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum), didasarkan pada UU Darurat No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Daerah Sumatera Utara, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, PP No. 33 Tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional. Kemudian lagi, Perda Kab. Simalungun No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Perda Kab. Simalungun No. 1 Tahun 2021 tentang APBD Kab. Simalungun Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perbup Simalungun No. 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kab. Simalungun Tahun 2021, serta Keputusan Bupati Simalungun No. 188.45/0515/1.3.2/2020 tentang Alur Koordinasi Perangkat Daerah Dengan Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun.
Faktanya, menurut Advokat ini, semua peraturan tersebut tidak mengatur bahkan tidak memiliki korelasi apapun tentang pengangkatan “tenaga ahli” gubernur/ bupati/ walikota. Bahkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana pasal 109 ayat (1), Pasal 162 ayat (10) dan Pasal 397 ayat (2) sepanjang mengatur tentang “tenaga ahli”, bukan untuk pengangkatan “tenaga ahli” gubernur/ bupati/ walikota, melainkan “tenaga ahli” untuk faksi DPRD Propinsi/ Kabupaten/ Kota atau Sekretariat Dewan Pertimbangan OTDA.
“Keliru jika UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dijadikan sebagai referensi yuridis dalam pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun, karena UU ini tidak mengatur tentang “tenaga ahli” gubernur/ bupati/ walikota, tapi tenaga ahli fraksi DPR atau Sekretariat Dewan Pertimbangan OTDA”, tandas Daulat Sihombing dalam Siaran Persnya yang diterima Linktodays.com, pada Senin, (28/06/2021).
Selain itu, Daulat juga menjelaskan terkait UU Darurat No. 7 Tahun 1956, tentang pembentukan 17 (tujuh belas) daerah di Propinsi Sumut, termasuk didalamnya Kab. Simalungun, kemudian UU No. 12 Tahun 2011, PP Nomor: 109 Tahun 2000, PP Nomor: 28 Tahun 2018, serta PP No.33 Tahun 2020, sama sekali tidak ada korelasinya dengan pengangkatan “tenaga ahli” gubernur/ bupati/ walikota. Termasuk Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perbup. Simalungun No. 1 Tahun 2021, dan Keputusan Bupati Simalungun No. 188.45/0515/1.3.2/2020. Semuanya regulasi tersebut tidak memiliki kualitas hukum sebagai landasan yuridis pengangkatan tenaga ahli Bupati.
Terlalu Dipaksakan
Daulat menilai, pengangkatan “tenaga ahli” Bupati Simalungun terlalu dipaksakan, sehingga sekedar mengesankan pembenaran atau justifikasi SK Bupati lalu sejumlah peraturan perundang- undangan dicomot sebagai landasan hukum sekalipun melanggar atau bertentangan dengan azas – azas hukum tentang lex superior derogat legi inferiori (hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah), lex posterior derogat legi priori (hukum terbaru mengesampingkan hukum lama), lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
“Padahal Pasal 409 pada huruf b UU No. 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa : “UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. “ Bebernya.
Sebagai pejabat baru, kata Daulat, semestinya lingkaran inti Bupati RHS harus protektif untuk mencegah agar Bupati RHS tidak salah atau keliru, sehingga dalam pengangkatan tenaga ahli Bupati, tim benar- benar melakukan eksaminasi mendasar terhadap sumber – sumber hukum positif sebagai preferensi hukum.
Menurutnya, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), telah mengatur secara normatif tentang pengngkatan tenaga ahli “hanya” untuk alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi DPR. Kemudian UU No. 23 Tahun 2014, juga telah mengatur tentang pengangkatan tenaga ahli “hanya” untuk alat kelengkapan DPRD Propinsi/ Kabupaten/ Kota dan Sekretariat Dewan Pertimbangan OTDA.
Selanjutnya lagi, Pasal 102, PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, telah mengatur bahwa gubernur/ bupati/ walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat “staf ahli”, namun staf ahli yang dimaksud unsur PNS dan bukan unsur independen atau profesional.
Baca Juga: Sumut Watch: Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Simalungun Cacat Hukum
“Oleh karena SK Bupati RHS tentang Pengangkatan Tenaga Ahli, ternyata melanggar atau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka mantan Hakim Adhoc PN Medan ini kembali menegaskan bahwa SK Bupati RHS tentang Pengangkatan Tenaga Ahli tidak sah secara hukum, sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.” Terang Daulat Sihombing mengakhiri.
Terpisah, hingga berita ini terbit, Tim awak media Linktodays.com masih berupaya untuk melakukan Konfirmasi kepada Bupati Simalungun dan Tenaga Ahli Bupati Simalungun terkait Pengangkatan Tenaga Ahli yang menurut Daulat Sihombing, SH. MH tersebut dinilai Ambradul. (Red).
Discussion about this post