Linktodays.com – Pematangsiantar. Empat orang diduga pelaku tindak kriminal yang melakukan teror terhadap salah satu rumah wartawan di Kota Pematangsiantar, dengan cara melempar bensin kebagian Pintu depan rumah yang mengakibatkan nyaris membakar rumah dan isinya. Kabarnya bahwa terduga pelaku berhasil diamankan alias ditangkap Polisi. Sabtu, (03/06/2021).
Aksi teror tersebut dilakukan guna membungkam Bamby, terkait pemberitaannya yang membongkar sindikat peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar.
Akibat tindakan teror yang diduga dilakukan oleh AH dan komplotannya menimbulkan Trauma yang mendalam bagi keluarga Bamby Lubis, disamping harus mengalami kerugian akan terjadinya aksi tak manusiawi tersebut, Bamby dan istrinya juga mengalami luka bakar dibagian tangan karena berusaha memadamkan api agar tidak merembes ke dalam rumah dan juga ke rumah tetangga.
Keempat pelaku yang di kabarkan telah diamankan oleh Polres Kota Pematangsiantar tersebut yaitu AH, MJS alias Wanda (34), RPS alias Roni(43), FA alias Panjul (34) diduga sengaja ingin menghabisi Bamby dan keluarga akibat bisnis haramnya terancam gulung tikar akibat pemberitaan Bamby dimedia miliknya.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Pematangsiantar beserta barang bukti kendaraan 1 unit mobil jenis Datsun Go Warna Hitam, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Sementara itu, pihak Polres Pematangsiantar sudah menyerahkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Kota Pematangsiantar dan diamini oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri kota Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede, SH saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (02/07/2021) kemarin.
Rendra mengatakan, sesuai SPDP yang di terima, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan ke-2e jo pasal 55 (1)ke-1 KUHP. Namun Rendra mengatakan bahwa mereka masih sebatas menerima SPDP, dan permohonan perpanjangan penahanan dari penyidiknya.
Menyikapi hal tersebut sekitar tiga puluh media yang tergabung dalam wadah MIO Siantar-Simalungun, lewat ketua PD MIO, Horas Sianturi, SH., mengatakan akan mengawal ketat proses hukumnya dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar melakukan tugasnya secara profesional dan terbuka.
“Kami juga menuntut agar para pelaku dihukum seberat beratnya. Karena efek dari perbuatannya sangat besar. Apabila Bamby dan keluarganya tidak dalam posisi terbangun saat kejadian, tidak tertutup kemungkinan adanya korban jiwa, atau meluasnya kebakaran yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar, baik dirumah Bamby dan rumah warga yang berdekatan dengannya.” Terang Horas.
Horas juga mengingatkan bahwa masih banyak kasus yang belum terselesaikan oleh Polres Pematangsiantar. Salah satunya belum terungkapnya kasus kematian Ferel Cristian siahaan.
Baca Juga: Beredar Kabar Pelaku Teror Pembakaran Rumah Wartawan, Diamankan Polres Siantar
Baca Juga: Ketua PN Pematangsiantar Terima Audensi Pengurus MIO Siantar-Simalungun
Baca juga: DPD MIO Siantar-Simalungun: Kami Tidak Takut Memberitakan Kebenaran
“Kami berharap agar pihak Polres pematangsiantar mengungkap kasus ini dalam jangka dekat.” Ungkapnya.
Selain itu, MIO juga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara turut peduli dalam menuntaskan dua kasus tersebut diatas. Agar jangan ada masyarakat, atau Pers yang merasa dikriminalisasi dalam penegakan hukum. (Tim/Red).
Discussion about this post