Linktodays.com – Jakarta. Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia, melakukan dukungan penuh untuk percepatan pengadaan tanah jalan Tol di wilayah Sumatera Utara. Demikian disampaikan oleh Yulius Yuwono Saputra, Kabid Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia, kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Dilanjutkan kata olehnya, konsen terhadap percepatan pengadaan tanah jalan Tol tersebut disesuaikan dengan keluarnya keputusan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia nomor 127 tahun 2020 tentang tim kerja percepatan dan pengawasan pembangunan jalan Tol.
” Pak Luhut konsen terhadap pengadaan tanah jalan Tol yang ada di wilayah Sumut. Ini didukung dengan keluarnya Permenko No. 127 tahun 2020 tertanggal 23 September 2020,” ujar dirinya.
Didalam Permenko tersebut tercantum terkait membentuk Tim kerja percepatan dan pengawasan pembangunan jalan Tol yang selanjutnya disebut Tim Kerja Jalan Tol.
“Langkah ini sebagai dukungan dari bapak Menteri untuk percepatan pengadaan tanah jalan Tol dan pembangunan jalan Tol di Sumatera Utara,” pungkasnya
Sementara itu, pada ruas seksi 4 jalan Tol jurusan Tebing Tinggi – Parapat, saat ini telah dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi jalan Tol dengan melakukan ketetapan peraturan pengadaan tanah dan percepatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi warga terdampak pembangunan jalan Tol.
Salah satunya, seperti aktifitas pembayaran UGK bagi 29 warga Nagori Simpang Panei dan 3 warga Nagori Rukun Mulyo, Kec. Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Larry Sirait, Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Lahan Jalan Tol, diwaktu yang terpisah menyampaikan, bahwa untuk nilai UGK ditetapkan oleh KJPP. Ketika masyarakat melakukan penolakan nilai tersebut, makan secara peraturan perundang undangan dapat menempuh jalur hukum.
“Ada batas waktu bagi masyarakat yang menolak untuk mengambil langkah hukum. Mereka dipersilahkan mengajukan gugatan selama 14 hari setelah pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi,” ungkapnya.
Baca Juga: 29 Warga Nagori Simpang Panei Menerima UGK Pembangunan Jalan Tol
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Pastikan Lokasi Food Estate Tak Lewati Batas Hutan Lindung
Lanjut katanya, apabila tidak juga dilakukan langkah hukum tersebut. Maka Pemerintah dan lembaga peradilan berhak melakukan konsinasi terhadap lahan yang terdampak pembangunan.
Menurutnya, perhitungan ganti rugi yang dilakukan dinilai bukan hanya berdasar dari harga lahan, melainkan juga dari nilai tanaman yang ada dilahan. Kemudian kalau itu berisikan bangunan, maka bangunannya juga akan dilakukan perhitungan nilai. Yang melakukan penilaian itu tim independen, yaitu KJPP. (Red)
Discussion about this post