Linktodays.com – Jakarta. Polisi meringkus lima orang yang tergabung dalam Geng Pandawa. Mereka adalah spesialis pencurian rumah dengan modus menipu.
Kelima tersangka ialah JF sebagai pemimpin, FH, S, RH, dan M. Mereka diamankan di lokasi berbeda-beda, ada di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan penyelidikan para tersangka dimulai dari kejahatan yang terjadi pada 12 November. Saat itu sebuah rumah di Cengkareng mereka datangi dan kuras hartanya.
Audie menjelaskan modus kejahatan mereka dengan menyamar sebagai petugas dari instansi tertentu.
Dalam kasus di Cengkareng mereka mengaku sebagai pegawai kelurahan yang sedang mengukur tanah. Mereka kemudian membagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang masuk untuk mengambil barang.
“Melihat situasi tuan rumah lengah langsung masuk ke dalam dan mencari barang berharga untuk kemudian dibawa kabur,” kata Audie dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Kasus di Cengkareng, kata Audie, bukan satu-satunya tindak kriminal yang mereka lakukan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 24 rumah yang berhasil mereka curi sepanjang 2020.
“Dari 24 TKP yang diakui mereka hanya empat di Jakbar, yang lain di tempat lain. Maka kita akan lakukan koordinasi dengan polres lain,” kata Audie.
Dalam kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kelompok ini terkenal sadis saat beraksi. Mereka tidak segan melukai korbannya jika ketahuan saat mencuri.
“Karena setiap tindak pidana mereka selalu melengkapi dirinya dengan sajam,” kata Arsya.
Kenekatan mereka juga terlihat saat polisi akan membekuknya. Dua di antara lima tersangka melawan hingga hampir melukai petugas.
Baca Juga: Penyelundup Minyak Solar Subsidi Ditangkap Sat Reskrim Polres Nagan Raya
Baca Juga: Bisnis Ganja Online di Bongkar Oleh Polres Merauke Papua
Baca Juga: Polres Biak Jayapura Tangani Penipuan Online Dengan Kerugian Rp 1,3 miliar
“Karena berusaha melawan petugas, akhirnya petugas menembak kaki pelaku. Karena membahayakan petugas menindak tegas terhadap dua tersangka inisial FH dan M,” kata Arsya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. (Red)
Sumber: kumparan.com
Tonton juga video berikut ini:
Discussion about this post