Linktodays.com – Tebingtingg. Sabtu 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib, Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jalan Harjo lk.I, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, DR alias Deny (29)warga Jalan Mesjid No.42 lk.VI, Kelurahan Satria, Kecamatam Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi memerintahkan Personilnya melakukan penyelidikan dan Sesampainya personil yang di utus Satnarkoba di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penangkapan terhadap DR alias DENNY (29) Petugas melakukan penggeledahan terhadap DR alias Deny (29).
“Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,38 gram dan berat bersih 16.94 gram yang mana sebelumnya DR alias Denny (29) sempat mencampakkan barang bukti tersebut namun dilihat oleh petugas.Dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dari bawah karpet disamping DR alias Denny (29) duduk.” Kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi dalam siaran pers yang diterima awak media Linktodays.com, Kamis, (10/06/2021) malam.
Baca Juga: Miliki Narkoba Jenis Sabu, Longok Ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi
Baca juga: Lagi Asyik Konsumsi Sabu, Wahyu Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Rumah Pimpinan Umum Linktodays.com Diteror Terduga Suruhan Bandar Narkoba Siantar
Sementara itu, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR alias Denny (29) di jerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Roy).
Discussion about this post