Linktodays.com – Tebingtinggi. Pada hari sabtu 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi, mendapat informasi dari warga, bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jalan Harjo lk.I, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, ada seorang laki-laki IA alias longok (30) warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Personil Satnarkoba yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penangkapan terhadap IA alias longok (30) pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, ditemukan plastik bekas mie instan yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya 1 (satu) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.08 gram dan berat bersih 2,80 gram yang sebelumnya BB tersebut ada digenggaman tangannya.
“Namun pada saat tersangka hendak ditangkap. Tersangkan mencoba melarikan diri, dan terjatuh sehingga BB tersebut terlepas dari genggamannya sehingga diketahui dan dilihat oleh petugas.” Terang Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima Linktodays.com, Kamis, (10/06/2021) malam.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba Diamankan Polres Labuhanabtu
Baca Juga: Lagi Asyik Konsumsi Sabu, Wahyu Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca Juga: 8 Oknum Polisi di Sumut Diperiksa Propam Terkait Temuan 57 Kg Sabu
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IA alias longok (30) di jerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Roy).
Discussion about this post